PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Pertama Kalinya Pemerintah Membekukan Tata urutan dan Rumusan Sila-sila dari dasar Negara Indonesia

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Senin, 18 April 1966

Waperdam Hankam/Menpangad Letjen. Soeharto mengatakan bahwa didalam masa prolog G-30-S/PKI. PKI telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk memotong kerjasama ABRI dengan kaum buruh karena hal itu dianggap membahayakan strategi politiknya. Hal ini dikatakan Jenderal Soeharto di hadapan peserta konferensi luar biasa Kesatuan Buruh Marhaenis (Osa-Usep) DKI-Jaya.

Kamis, 18 April 1968

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kepolitikan Indonesia, pemerintah membekukan tata urutan dan rumusan sila-sila dari dasar Negara kita, Pancasila. Hal ini tercermin didalam Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang mulai berlaku hari ini, dan sekaligus mencabut penjelasan sub A dari Instruksi Presiden No. 1 tahun 1967. Berdasarkan Instruksi Presiden ini, maka urutan, rumusan sila-sila Pancasila baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan haruslah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini berarti bahwa dengan adanya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 ini, Pancasila dan/atau sila-silanya tidak boleh lagi disingkat atau dipadatkan. Pada masa sebelum ini Pancasila bukan saja “diperas” sehingga dapat menjadi “trisila” atau “ekasila”, tetapi juga dalam masyarakat terdapat beraneka-macam rumusan atau versi sila-silanya.


Publikasi Lita.SH