PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1968-06-06 1968 Presiden Soeharto Umumkan Susunan Kabinet Pembangunan I

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,

Presiden Soeharto Umumkan Susunan Kabinet Pembangunan I

(Memulai Panca Krida Pembangunan Dengan Zaken Kabinet/Kabinet Profesional)[1]


KAMIS, 6 JUNI 1968, Presiden Soeharto malam ini mengumumkan pembentukan dan susunan Kabinet Pembangunan I, yang terdiri atas 18 menteri departemen dan lima menteri negara. Dengan demikian kabinet ini adalah lebih sederhana bila dibandingkan Kabinet Ampera. Adapun program kabinet ini disebut Panca Krida, yang berisikan:
  1. Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi
  2. Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)
  3. Melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan Ketetapan No. XLII/MPRS/1968 (selambat-lambatnya 5 Juli 1971)
  4. Mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat, dan
  5. Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara.

Sebelum membacakan susunan kabinet baru, Presiden mengatakan bahwa kabinet ini lahir dengan bantuan-bantuan, saran-saran dan pertimbangan–ertimbangan dari partai-partai politik, organisasi massa dan perseorangan. Ditambahkan pula bahwa kabinet yang disusun atas dasar semangat dan ketentuan UUD 1945, Ketetapan MPRS No. XLI/1968, dan tata organisasi yang baik, menurut Presiden, merupakan Zaken Kabinet. Oleh sebab itu, Presiden Mengharapkan agar setiap menteri tidak saja mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan mendapat dukungan rakyat secara sendiri-sendiri, melainkan juga menjadikan kabinet sebagai himpunan tenaga-tenaga ahli yang didukung oleh masyarakat luas.

KOMPOSISI KABINET PEMBANGUNAN I

Komposisi lengkap dari Kabinet Pembangunan I (6 Juni 1968-28 Maret 1973) dikemukakan sebagai berikut:

Pimpinan Kabinet: Jenderal Soeharto

Menteri-Menteri:

Menteri Dalam Negeri            : Letjen Basuki Rachmat
Menteri Luar negeri               : H Adam Malik
Menteri Pertahanan/Keamanan
                                                         : Jenderal Soeharto
Menteri Kehakiman                : Prof. Oemar Senoadji SH
Menteri Penerangan               : Laksda. (U) Budihardjo
Menteri Keuangan                  : Prof. Dr. Ali Wardhana
Menteri Perdagangan            : Prof. Dr. Soemitro Djoyohadikusumo
Menteri Pertanian                   : Prof.  Dr. Ir. Thojib Hadiwidjaya
Menteri Perindustrian            : Mayjen. M Jusuf
Menteri Pertambangan         : Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
                                                         : Ir. Soetami
Menteri Perhubungan           : Drs. Frans Seda
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
                                                         : Mashuri SH
Menteri Kesehatan                 : Prof. Dr. GA Siwabessy
Menteri Agama                         : KH Muh. Dahlan
Menteri Tenaga Kerja             : Laksda. (L) Mursalin Daeng Mamanggung
Menteri Sosial                            : Dr. AM Tambunan
Menteri Transmigrasi dan Koperasi
                                                         : Letjen. Sarbini

Menteri Negara

Menteri Negara yang membantu Presiden dalam mengkoordinir kegiatan-kegiatan di bidang Ekonomi Keuangan dan Perindustrian
                                                         : Sultan Hamengku Buwono IX
Menteri Negara yang membantu Presiden dalam mengkoordinir kegiatan-kegiatan di bidang Kesejahteraan Rakyat
                                                         : KH. Dr. Idham Chalid
Menteri Negara yang membantu Presiden dalam Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara
                                                         : H. Harsono Tjokroaminoto
Menteri Negara yang membantu Presiden dalam Pengawasan Proyek-Proyek Pemerintah
                                                         : Prof. Dr. Soenawar Soekowati
Menteri Negara yang membantu Presiden dalam Penyelenggaraan Hubungan antara Pemerintah dengan MPR, DPR-GR, dan DPA
                                                         : HMS Mintaredja SH
Susunan kabinet ini mengalami perubahan pada tanggal 9 September 1971, yakni sebagai berikut:
Menteri Agama                         : Prof. Dr. Mukti Ali
Menteri Tenaga Kerja             : Prof. Dr. M Sadli
Menteri Sosial                            : HMS Mintaredja SH
Menteri Negara Urusan Perencanaan Pembangunan
                                                         : Prof. Dr. Widjoyo Nitisastro
Menteri Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara
                                                         : Prof. Dr. Emil Salim
Menteri Negara Urusan Pertahanan dan keamanan
                                                         : Jenderal M Panggabean
 Jabatan Menteri Negara Penghubung Pemerintah dengan MPRS/DPR-GR/DPA dihapuskan. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 21-22.