Senin, 3 Agustus 1970. --- Hari ini Presiden memutuskan bahwa semua pejabat teras di departemen-departemen dan semua pegawai tinggi (Golongan/ Ruang IV/ C )serta perwira tinggi ABRI, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 1970 sudah mengisi Daftar kekayaan pribadi (DKP), yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku pula bagi Presiden. Demikian termaktub dalam keputusan Presiden No. 52/1970.
Bersamaan dengan itu, melalui Keputusan Presiden No. 53/1970, Presiden menggariskan tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden Keputusan ini dikeluarkan untuk memperjelas penegrtian tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden,disamping untuk kelancaran tugas –tugas pemerintahan.
Sementara itu melalui instruksi Presiden No. 13/1970 yang dikeluarkan pada hari ini juga,Presiden Soeharto menginstruksikan para menteri untuk membuat penilain para menteri untuk membuat penilaian atas hasil kerja pejabat-pejabat utama di departemen masing-masing,yang meliputi penilaian atas kemampuan, kecakapan , dan hasil karya. Sedangkan dalam Instruksi Presiden No. 56 tahun bagi semua pegawai negeri, dengan pengecualian bagi hakim , dokter, dan jabatan rektor ke atas.
Dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Bina Graha pada jam 10.00 pagi ini,presiden Soeharto telah membenarkan kebijaksanaan PN Pertamina yang membentuk Tugu insurance Company di Hongkong. Alasan presiden untuk membenarkan kebijaksanaan Pertamina ialah bahwa dengan adanya perusahaan tersebut maka kita memperoleh biaya asuransi yang seharusnya masuk ke perusahaan lain, Penjelasan itu diberikan antara lain untuk menanggapi pengaduan kepadanya oleh kelompok yang bernama”Komite Anti- Korupsi”
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo

