Selasa. 3 Agustus 1971 --- Presiden Soeharto memutuskan bahwa semua pejabat negara, pegawai negeri maupun ABRI, dikenakan kewajiban membayar pajak-pajak pribadi(MP2P), pengurusan mana dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 September untuk tahun pajak yang bersangkutan. Yang dimkasud dengan pajak pribadi dalam keputusan ini ialah pajakkekayaan pribadi dan pajak pendapatan suami/istri yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Pendapatan dalam stbl.1944;23, dan Ordonansi Pajak Kekayaan Stbl. 1932;409 yang dikenakan pajak kekayaan/pendapatan oleh kantor inspeksi Pajak dalam wilayah mana wajib pajak tersebut tinggal atas seluruh kekayaan, baik yang berada di Indonesia maupun diluar yurisdikasi Indonesia. Demikian ini Keputusan Presiden No. 52 tahun 1971.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo

