Selasa, 1 Juli 1969 --- Presiden Soeharto mengatakan bahwa untuk dapat melaksanakan tugas dngan sebaik-baikya, maka aparatur Kepolisian RI harus bertindak secara dinamis, penuh inisiatif, tegas dan tepat, adil tanpa pandnag bulu, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum negara. Hal ini dikemukakan pada Hari Bhayangkara ke-23 di Jakarta. Pada kesempatan itu pula Presiden mengumumkan perubahan nama Angkatan Kepolisian menjadi Kepolisian Negara RI, yang tercantum dalam SK Presiden No.52/1969.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

