PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Pemerintah Mengeluarkan PP No. 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan harta

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,


Kamis, 2 Oktober 1986 --- Pukul 10.30 pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina Graha. Didalam sidang hari ini pemerintah mengelurkan PP No. 45 Tahun 1986 tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berkenaan dengan perubahan nilai tukar rupiah (devaluasi asset) kekayaan atau harta perusahaan yang dimiliki dan masih dipergunakan dalam perusahaan. Kebijaksanaan ini diambil dengan maksud untuk mendorong kegiatan ekonomi setelah devaluasi. Sidang kabinet juga memutuskan untuk menaikkan fiskal bepergian keluar negeri dari Rp150.000,- menjadi Rp250.000,-; kebijaksanaan ini berlaku mulai tanggal 6 Oktober minggu depan.
Sidang mencatat bahwa tingkat inflasi pada bulan September yang lalu naik sebesar 2,81% dibandingkan dengan keadaan pada bulan Agustus. Pemerintah berkesimpulan bahwa kenaikkan ini tidak ada hubungannya dengan kebijaksanaan devaluasi. Dengan kenaikkan itu maka tingkat inflasi pada tahun anggaran sekarang ini mencapai 4,39%, dan tingkat inflassi dalam tahun  takwim adalah 5,92%. Sementara itu neraca perdagangan sementara bulan Juli yang lalu menunjukkan surplus sebesar US$275,9 juta.


Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo