PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Bentuk Protes KAMI dan KAPPI Terhadap RRC

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
umat, 8 April 1966

Di bandung terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh KAMI dan KAPPI sebagai protes terhadap RRC. Aksi tersebut mengecam campurtangan RRC terhadap soal-soal dalam negeri indonesia, seperti siaran radio peking yang provokatif dan menghina ABRI, serta tindakan-tindakan RRC yang secara aktif membela G-30-S/PKI  

Sabtu, 8 April 1967

Jenderal Soeharto hari ini mengadakan konferensi persnya yang pertama sejak dilantik menjadi Pejabat Presiden. dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Negara itu, kepada Jenderal Soeharto antara lain telah dinyatakan wartawan tentang kemungkinan ia akan dicalonkan kembali menjadi Presiden. jenderal Soeharto menjawab bahwa terlalu pagi baginya untuk mengatakan akan turut dalam pencalonan sebagai Presiden dalam pemilihan umum yang akan datang. Ketika ditanyakan mengenai keikutsetaan ABRI dalam pemilihan umum tahun 1968 Pejabat Prsiden mengatakan bahwa hal ini akan ditentukan oleh pemerintah bersama dengan DPR-GR.

Senin, 8 April 1968

Presiden Soeharto telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi WNA yang melakukan pekerjaan bebas di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja juga diinstruksikan untuk melaksanakan pasal 3 dari Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 37/UIN/1967 yang mengharuskan setiap warga negara asing (WNA) yang bekerja dan berusah di Indonesia, termasuk mereka yang mempunyai pekerjaan bebas dan majikan-majikan berkewarganegaraan asing yang berusaha sendiri, diharuskan mempunyai izin kerja tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.

Selasa, 8 April 1969

Presiden Soeharto menyatakan bahwa PN-PN yang ada sekarang akan dinilai kedudukannya untuk kemudian ditentukan perlu tidaknya dialihkan bentuknya ke dalam Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Perusahaan Perseroan (Persero). Hal ini dikemukakan pagi ini dalam briefing kepada pimpinan PN-PN dan bank-bank pemerintah di Istana Negara. perubahan bentuk ini sesuai dengan Ketetapan MPRS dan sebagai lanjutan dari penyehatan kehidupan PN-PN yang beberapa waktu lalu dirintis dengan pembubaran BPU PN-PN. Pada kesempatan itu, setelah mengkonstatasikan bahwa banyak pengeluaran PN-PN yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan perusahaan, Presiden menginstruksikan agar PN-PN menolak segala macam pungutan yang tidak berdasarkan peraturan dan tidak ada hubungannya dengan ongkos produksi.

Publikasi Lita,SH