PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Mengundang RUU Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,,


Minggu, 19 September 1982 --- Presiden Soeharto hari ini mengundang RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahan Keamanan Negara menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 1982. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa sebagai kekuatan pertanahan keamanan bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggraan pertahanan keamanan negara, ABRI melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar maupun dari dalam, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara. Undang-undang ini juga menentukan bahwa sebagai kekuatan sosial, ABRI bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan bertanggungjawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo