Selasa, 22 Juli 1969. --- Presiden Soeharto menyatakan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang besar maupun yang kecil,siapapun pelakunya harus ditindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum oleh alat-alat negara yang berwenang.Dikatakan juga bahwa penegakan hukum tidak akan dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah dan alat -alat penegak hukum saja. Oleh sebab itu ia berharap akan adanya kesadaran hukum dan rasa tanggungjawab masyarakat untuk turut serta memelihara ketertiban umum yang mempunyai peranan besar dalam mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.kesemua ini dikemukakan dalam sambutan tertulis pada peringatan Hari kejaksaan yang ke-9 di Jakarta hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

