Selasa, 22 Juli 1969. --- Presiden Soeharto menyatakan bahwa segala bentuk pelanggaran
hukum, baik yang besar maupun yang kecil,siapapun pelakunya harus
ditindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum oleh alat-alat
negara yang berwenang.Dikatakan juga bahwa penegakan hukum tidak
akan dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah dan alat -alat
penegak hukum saja. Oleh sebab itu ia berharap akan adanya
kesadaran hukum dan rasa tanggungjawab masyarakat untuk turut
serta memelihara ketertiban umum yang mempunyai peranan besar dalam
mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.kesemua ini dikemukakan
dalam sambutan tertulis pada peringatan Hari kejaksaan yang ke-9 di
Jakarta hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo