PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Instruksi Presiden Soeharto dimuat Dalam Inpres No. 21/1968.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
JUM’AT, 28 JUNI 1968

Dalam rangka penertiban dan peningkatan penerimaan negara, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk tidak memberikan keringanan, kelonggaran ataupun pembebasan terhadap pembayaran pungutan-pungutan bea masuk atau harga dari barang-barang yang didatangkan dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tarif yang berlaku. Juga diinstruksikan agar membatalkan semua keringanan, kelonggaran ataupun pembebasan yang telah diberikan terhadap barang-barang yang sekarang ini belum sampai di daerah Indonesia. Instruksi tersebut dimuat dalam Inpres No. 21/1968 yang mulai berlaku hari ini.

Publikasi, Lita.SH