PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Mempermudah Pengumpulan Zakat

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,
Jum’at, 8 November  1968 --- Dalam rangka memperlancar pengumpulan zakat, seperti yang telah diserukan oleh Presiden Soeharto pada peringatan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW beberapa waktu yang lalu, maka telah dikeluarkan pengumuman Presiden RI No. 1 tahun 1968. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sedekahnya kepada Presiden Soeharto pribadi dengan cara atau melalui : 1. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No. 15; 2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden RI, Jakarta; 3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000; 4. Rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank : BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit III nomor I. 13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.


Sumber : Buku Jejak Langkah Pak harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo