Selasa, 10 Oktober 1978 --- Menteri Agama, H Alamsyah Ratu Perwiranegara, pagi ini menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha. Selesai menghadap Kepala Negara, ia mengatakan bahwa Presiden Soeharto menginstruksikan kepadanya agar pelaksanaannya, SK Menteri Agama No.70 dan 77 tahun 1978 diteruskan. Untuk melancarkan pelaksaanya diadakan koordinasi dengan menteri-menteri lain.
Menjawab pertanyaan pers, Alamsyah membantah pendapat yang mengatakan bahwa kedua SK tersebut hanya ditunjukan untuk salah satu pihak saja serta membatasi kebebasan seseorang. Ia mengatakan bahwa Pemerintah tetap menghargai Hak asasi warganegara. Dijelaskanya pula bahwa SK No. 77 itu sama sekali tidak memberi batasan jumlah bantuan yang diperoleh dari luar negeri. sebab yang diminta Pemerintah adalah agar bantuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah demi kepentingan penerima bantuan itu sendriri.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Menteri Agama juga melaporkan tentang mulai diberangkatkannya jamaah haji udara tahun 1978. Untuk mengangkut jemaah haji yang tahun ini tercatat sebanyak 72.159 itu diperlukan 281 penerbangan.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto

