PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Rapat Kerja Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara dibuka oleh Presiden Soeharto di Istana Negara

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
SENIN, 14 MEI 1990

Rapat Kerja Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara dibuka oleh Presiden Soeharto pada jam 09.00 pagi ini di Istana Negara. Dalam sambutannya Kepala Negara mengatakan bahwa aparatur negara harus mempunyai kemampuan yang sepadan besarnya untuk menghadapi tantangan-tantangan zaman. Dengan demikian harus juga mengalami berbagai perubahan dan transformasi. Dalam menghadapi berbagai pilihan perubahan dan transformasi itu, sedikitnya dua hal harus menjadi pendirian aparatur negara.

Pertama, bahwa dalam menghadapi perubahan-perubahan dunia yang juga mempunyai dampak dalam berbagai bidang kehidupan kehidupan bangsa kita, aparatur negara harus tetap teguh berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai tatanan nilai-nilai dasar dan tatanan aturan dasar. Kedua, aparatur negara harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan pemikiran yang berkembang terus menerus. Daya penyesuaian itu amat penting kita tumbuhkan dalam menyongsong berbagai tantangan dan perubahan zaman itu. Aparatur negara yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman akan menjadi penghambat pembangunan, malahan akan menjadi beban bangsa.

Pukul 10.30 pagi ini Presiden Soeharto menerima Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap di istana Merdeka. Setelah menghadap Kepala Negara, ia mengungkapkan bahwa Kepala Negara memerintahkan agar para pengusaha pemegang HPH yang masih melanggar ketentuan, seperti menebang kayu di hutan lindung, agar diseret ke pengadilan. Kepala Negara menginginkan agar orang yang sudah di bina dan diberi tahu, tetapi masih terus melakukan kesalahan, sudah wajar kalau diganjar hukum. Misalnya mereka dikenakan PP No. 28 Tahun 1985 yang menetapkan bahwa seseorang dapat dihukum selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp100 juta.

Dijelaskan oleh Menteri Kehutanan bahwa para pengusaha yang akan diadili itu ialah para pemenang HPH yang pada tahun 1990 masih terus melakukan pelanggaran, padahal sejak tahun 1988 Departemen Kehutanan telah melakukan pembinaan mengenai hak dan kewajiban pemegang HPH. Setelah masa pembinaan selesai, maka mereka yang masih melakukan pelanggaran dikenakan denda yang berkisar antara Rp100 juta sampai Rp1,6 miliar. Selama ini sudah ada 30 pemenang HPH yang dikenai denda, dengan hasil denda mencapai Rp18 miliar.

Publikasi, Lita.SH