KAMIS, 5 MEI 1966
Pimpinan ABRI hari ini mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa Pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setelah memahami dengan seksama perkembangan keadaan, yang mengejewantahkan suara hati nurani rakyat, dengan khidmat menanggapi dengan pernyataan, sebagai berikut:
Angkatan Bersenjata adalah pengamanan, pengawal revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tujuannya yang hendak dicapai, berdasarkan Pancasila;
Angkatan Bersenjata adalah pengamanan revolusi Indonesia dan pengamanan kewibawaan Presiden, Bung Karno, beserta ajaran-ajarannya dengan itikad baik, sebagai anak kandung revolusi, berani dan jujur dalam memberikan laporan dan pertimbangan kepada pemimpin revolusi Indonesia, untuk mencegah baik sekarang maupun nanti, dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan yang kurang tepat, karena tidak mengejewantahkan suara hati nurani rakyat.
Dalam hubungan itu Angkatan Bersenjata, seperti yang menjadi niat itikad Presiden, Bung Karno, sendiri, juga seperti yang menjadi hasrat suara hati nurani rakyat, hendak menempatkan hakekat kedudukan Presiden yang sebenarnya, menurut kemurniannya asas dan sendi pelaksanaan dari pada UUD 1945;
Untuk pemurnian pelaksanaa yang berasas dan bersendikan kepada UUD 1945, sebagai pengejawantahan suara hati nurani rakyat, Angkatan Bersenjata mendukung kebijaksanaan Presiden, Bung Karno, mengenai:
a. Rencana ditetapkannya Undang-undang Pemilihan Umum, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat [pasal-pasal 2 ayat (1) dan 19 ayat (1) berhubung dengan pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) UUD 1945];
b. Rencana ditetapkannya Undang-undang susunan Dewan Pertimbangan Agung, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat “[pasal 16 ayat (1) berhubung dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945]”.
c. Rencana ditetapkannya susunan sementara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung untuk pengisian kehampaan akibat petualangan kontra-revolusi G-30- S/PKI, berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sepakat dan sepakat bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong;
d. Penempatan menurut kemurniannya pelaksanaan yang berasas dan bersendikan kepada UUD 1945, daripada fungsinya:
1. Majelis Permuswaratan Rakyat (Sementara),
2. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (Gotong-royong),
3. Dewan Petimbangan Agung,
4. Mahkamah Agung,
5. Badan Pemerikasaan Keuangan ,
6. dan lain-lain lembaga.
Demikianlah pernyataan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Panglima Besar Kogam (Jenderal AH Nasution), Wakil Perdana Menteri a.i. Menteri Panglima/Angkatan Darat (Letjend. Soeharto), Menteri/Panglima Angkatan Laut (Laksda Muliadi), Menteri/Angkatan Udara (Komodor Rusmin Nuryadin), Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Komjen. Sutjipto Judodihardjo).
Sementara itu untuk menanggapi perkembangan yang berhubungan dengan penundaan persidangan MPRS, Waperdam Letjen. Soeharto dalam pidato melalui RRI dan TVRI, menyatakan bahwa penundaan persidangan MPRS terpaksa dilakukan karena masih diperlukannya usaha kelengkapan dan penyempurnaan lembaga tersebut setelah dihampakan oleh akibat petualangan kontra-revolusi G-30-S/PKI.
Publikasi Lita.SH