PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

UUD 1945 dan Perubahan: APAKAH TELAH MEMELIHARA BUMI DAN AIR?

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara

Oleh: Prof. (ret) Dr. Ir. Suhardi, MS.c
(Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM)

Bagaimana nasib kedaulatan pangan, papan, kesehatan, keamanan, budaya, pendidikan ekowisata, kesejahteraan bangsa Indonesia
MASALAH UUD 1945 sekarang ini bukan hanya karena perubahan-perubahan yang berakibat terhadap perubahan cita-cita founding father tetapi juga kepada akibat tidak dilaksanakannya dilapangan amanat pada UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan dan perwakilan telah benar-benar terbelokkan dengan alasan demokrasi yang mahal dan tidak tepat seperti sekarang.

Mahal karena pemilihan kepala desa yang jumlahnya 70.000 itu cukup dilakukan apabila kepala desanya mengundurkan diri atau wafat. Pemilihan ini sesungguhnya juga telah melanggar amanat UUD 1945 yang seharusnya melalui sistem perwakilan dan tidak harus lima kali setahun. Biaya yang dikeluarkan amat besar dan mengurangi biaya pembangunan dan meningkatkan keresahan masyarakat.
Pemilihan Bupati langsung tanpa lewat perwakilan juga berakibat rakyat mengeluarkan tidak sedikit dana yang sebenarnya kalau itu dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, pembangunan jalan, rumah sakit, sekolahan, pasar dll. Akan sangat membantu untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemilihan Gubernur juga dapat disederhanakan lewat perwakilan atau petunjuk karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat didaerah.

Kemudian apakah implikasi dari UUD 1945 dan perubahannya akan membawa perubahan ekonomi nasional atau ekonomi rakyat menjadi lebih baik ? kita runut dari Bab XIV pasal 28 H dan pasal 33.
UUD 1945 asli : Bab XIV Kesejahteraan Sosial pasal 33 menyatakan;
  1. Perekonomian disusun sebagai usa ha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara UUD 1945 yang diperbarui Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial pasal 33 menyatakan :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang pen ting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oeh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kita bahas apa yang terjadi terhadap tumbuhnya pabrik air mineral kemasan yang telah menguasai hajat hidup orang banyak; kalau setiap orang mengkonsumsi air bersih 3 liter perhari saja maka terjadilah belanja air rakyat di Indonesia ini Rp 3.000/liter x 3 liter/hari x 365 hari x 220 juta (jumlah penduduk Indonesia) = 722,7 triliun; (padahal air minum bersih mestinya rata-rata 20 liter. minimum). Mengapa tidak cukup Negara yang menguasainya dan kemudian disalurkan lewat pipa-pipa dan gratis untuk setiap orang .

Di negeri tetangga kita air minum adalah tanggungan Negara; Singapura, Malaysia, Australia, Korea Selatan dan Jepang. Mengapa Indonesia yang seharusnya pemerintah menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan amanat UUD 1945 malah menjadikan air komersial dan membuat beban kepada masyarakat sampai minimum 722,7 triliun hampir mendekati 1.000 triliun.

Hajat hidup orang banyak yang berikutnya adalah kebutuhan akan pangan. Kebutuhan akan pangan tidak terhindarkan setiap hari karena bertambahnya penduduk 5 juta pertahun. Konsumsi pangan yang berasal dari luar negeri adalah menyalahi UUD 1945 karena kekayaan alam kita yang berupa biodiversity sumber karbohidrat, vitamin, protein, dll ternyata disubtitusi dengan bahan dari luar negeri.

Selain persoalan pangan, papan juga harus dipenuhi untuk kebutuhan primer, kesehatanjuga harus terus dijaga dengan sumber air, sumber pangan yang berkualitas dan udara yang bersih. Sumber pangan yang baik, air yang mencukupi dan udara yang bersih, baru kemudian papan serta kesehatan yang memadai dapat dicapai apabila alam kita atau pohon yang menjadikan sumber segala sumber karunia Tuhan itu ditanam dan dipelihara.

Hutan berperan besar dalam menunjang produk pangan, baik langsung maupun tidak langsung. Produk langsung seperti pangan beranekaragam buah-buahan, misalnya pisang, mangga hutan, durian, rambutan, sukun, sago, dll dan produk tidak langsung adalah produk air yang menjadikan areal pertanian dibagian hilir dapat berfungsi dengan baik, berkembangnya peternakan serta industri pangan, dll yang sangat tergantung pada produk air dari dalam dan dibawah tegakan hutan.

Namun ironisnya, kerusakan hutan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada awal tahun 1992 kerusakan hutan kita sebanyak 800.000 ha pertahun. Kemudian pada tahun 2001 meningkat menjadi diatas 1 juta ha pertahun, naik mencapai 1.600.000 ha pada tahun 2002 dan menjadi 2 juta ha pertahun ditahun 2003. Bahkan laporan LSM menyebutkan saat ini kerusakan hutan Indonesia mencapai 3.500.000 ha pertahun.

Sebagai contoh, kebutuhan papan kayu untuk perkakas dll sebanyak lebih dari 72 juta meter kubik pertahun tetapi kemampuan hutan kita untuk mensuplai secara lestari hanya sekitar 6 juta meter kubik pertahun. Ketimpangan supply and demand kayu tersebut menyebabkan illegal logging tidak terhindarkan dan menjadi masalah yang sulit untuk dipecahkan. Suatu tingkatan kerusakan yang sangat mencemaskan sekaligus rentannya pemenuhan kebutuhan manusia yang hakiki.

Mata air telah hilang dimana-mana. Di NTB sepuluh tahun lalu ada 706 mata air, namun tahun 2010 tinggal 226 mata air. Setiap tahun kekeringan di Jawa bertambah dengan luasan diatas 10.000 ha. Mata air di Banyumas berkurang dari 3000 mata air menjadi kurang 2.000 mata air dan di Kalimantan perahu sudah tidak dapat mencapai daerah pedalaman karena kandas sehingga terputuslah hubungan antara daerah pedalaman dan kota-kotanya.

Banyak mata air telah hilang di Tarutung Sumatera Utara dari 700 tinggal 350 titik dan di Wonosobo dari 200 tinggal 100 titik dan juga di Pacitan dari 900 menjadi 450 titik. Penurunan kualitas mata air tersebut harus menjadi prioritas utama karena sesungguhnya tiada kehidupan tanpa air, padahal kebutuhan air semakin meningkat tetapi ketersediaan semakin menurun karena ulah manusia secara sadar atau tidak sadar.

Permukaan air tanah di Yogyakarta bagian selatan menurun 4 cm pertahun dan menjadi 25 cm pertahun dibagian utara. Penyebab dari menurunnya permukaan air tanah tentu karena semakin sedikitnya permukaan resapan air diutara tengah dan selatan serta berkurangnya vegetasi di seluruh bagian di Yogyakarta.

Siapakah yang diberi amanah untuk melestarikan sumber-sumber air itu; sumber-sumber kehidupan?
Apakah maksud perubahan UUD 1945 tadi memberikan ruang bagi tumbuhnya pabrik air mineral kemasan dan pemerintah menyerahkan kepada pihak swasta atau mungkin malahan asing? Sadar atau tidak sadar?
Masalah besar bangsa ini adalah masalah pangan, kemiskihan, kurang gizi, kekurangan air, kerusakan lingkungan, penegakan hukum, keadilan, pengangguran, dll. Juga masalah lahan yang sempit karena konversi lahan terus-menerus. Perluasan pemukiman yang tidak tertata dengan benar dan sumber air yang terus berkurang di satu sisi, kemudian pengguna air dan pengguna pangan yang semakin bertambah disisi lain, menjadikan produk pangan semakin menurun dan terbatas.

Pada masalah pendek dari jangka panjang maka amanat UUD 1945 pasal 28 H, pasal 31, dan pasal 32 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Rakyat harus menyelesaikan, masalah-masalah besar utama menyangkut: PANGAN, PAPAN, AIR, SANDANG, KESEHATAN, KEAMANAN dari bencana, ENERGI, PENDIDIKAN (pasal 31), BUDAYA (pasal32), WISATA, PEMANASAN BUMI dan PENDAPATAN.

PANGAN

Kebutuhan pangan sebenarnya dapat dipenuhi oleh bumi Indonesia ini dengan baik asalkan mampu melihat ‘bahwa pangan tidak hanya beras, apalagi gandum. Masyarakat harus ditingkatkan kesadarannya bahwa pangan tidak hanya disawah, namun juga terdapat dibawah hutan, dibawah kebun dan didalam pekarangan yang memiliki potensi melimpah.

Produk pangan lokal sangat tinggi (yakni 20 ton s/d 100 ton per-ha), misalnya ganyong, garut, ketela rambat, gem bolo, gembili,. dll. Bahan-bahan pangan tersebut juga mempunyai gizi yang tinggi yakni kalori, Ca, Posfor, Vit A dan Vit C, sebagai gambaran yakni kandungan Vit A pada ketela rambat mencapai 2.100 satuan sedangkan Vit A pada beras dan gandum adalah 0. begitu juga kandungan Vit C pada ketela rambat adalah 174 satuan sedangkan beras dan gandum hanya 0. sementara kandungan Ca sebesar 6 dan 16 satuan pada beras dan gandum tetapi berjumlah 57 satuan pada ketela rambat.

Bahan pangan lokal ini sama sekali terabaikan. Bahan-bahan ini tidak dikonsumsi lagi akibatnya pasar tidak ada. Orang-orang kota hanya mengkonsumsi beras dan gandum sedangkan orang desa tidak mengusahakan itu karena dianggap tidak bermanfaat dan terkesan ketinggalan. Padahal kalau kita dapat memahami kemampuan pangan lokal ini, maka seluruh kebutuhan pangan kita tidak harus dicukupi dari impor.

Sebaiknya untuk kebutuhan pangan dan papan, anak kita dididik untuk memahami bahwa itu dapat dipenuhi dari satu ekosistim yang integrated yakni hutan campur yang bernilai tinggi dan memenuhi kriteria ekosistem yang cocok. Kebutuhan papan dan pangan tidak selalu dilihat diluar kawasan yang disebut hutan saja tetapi justru dicari dari kombinasi antara sawah dengan hutan atau hutan dengan tanaman bawah tegakan. Jadi pembangunan untuk papan sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan untuk pangan. Pembangunan untuk papan harus dipilih dari kayu yang mempunyai nilai tinggi dan memenuhi persyaratan ekosistem yang sesuai dengan ekosistem setempat dan akan sangat ideal apabila itu dapat ditanam dibawah tegakan. Oleh karena itu maka suatu luasan dalam kawasan tertehtu akan dapat dimanfaatkan sebagai sumber papan, pangan, buah-buahan, ikan, ternak dan obat-obatan.

Impor gandum Indonesia mencapai lebih dari 5 ton per tahun yang cenderung terus meningkat. Kejadian ini jelas merupakan pukulan yang luar biasa terhadap kehidupan mayoritas bangsa ini. Ironisnya potensi terkuat bangsa ini yakni penghasil pangan lokal sama sekali tidak diberdayakan. Jumlah impor beras juga semakin naik, bahkan sulit diprediksi karena ada beras yang masuk secara ilegal sedangkan angka legal pun jumlahnya meningkat. Kenyataannya kita telah menjadi pengimpor beras terbesar didunia yang diambil dari India, Thailand dan Amerika. Konsumsi gandum juga meningkat menjadi 500% sedangkan konsumsi ketela hanya 60%. Pemerintah justru mengambil pajak dari harga Rp. 3.000/kg hingga ekspor harga meningkat sampai dengan Rp. 12.000 sedangkan gandum bisa masuk dengan harga maksimum hanya Rp. 7.000.

Itu belum terhitung impor gula, kacang tanah dan kedelai yang menjadi pukulan sangat besar terhadap kehidupan petani yang merupakan sebagian besar komponen bangsa Indonesia. Kalau kita seperti Singapura dimana memang tidak mampu menghasilkan pangan sendiri, maka mengimpor pangan menjadi keharusan. Namun, bagi lndonsia yang mampu menghasilkan pangan untuk menghidupi masyarakat kota dan mengekspor pangan, maka impor pangan menjadi malapetaka karena menyebabkan kehilangan devisa 3 kali lipat dari jumlah hutang negara sekedar untuk keperluan impor pangan dibanding Singapura yang hanya kehilangan satu kali devisa dari jumlah belanja pangannya.

Promosi media memang sangat efektif untuk membentuk kebiasaan mengkonsumsi produk makanan impor. Keterlibatan dan kehebatan media dalam mempengaruhi generasi muda melalui pencitraan idola yang biasanya mengkonsumsi makanan import dan hampir dipastikan tidak mempromosikan produk pangan lokal yang unggul serta kandungan vitamin yang tinggi dari produk lokal tidak pernah mampu atau difasilitasi diacara-acara TV kita.

Impor pangan bagi Indonesia memiliki kerugian ganda yakni:
  1. Kehilangan seperti halnya negara Singapura karena tidak mampu memproduksi pangan sendiri.
  2. Kehilangan potensi lahan yang sebenarnya dapat mendatangkan penerimaan uang karena produksi pangan yang dihasilkan dan menjadi deposito bagi bangsa Indonesia.
Dilapangan kenyataannya potensi pangan itu tidak dimanfaatkan atau tidak diambil dari bumi sendiri yang sebenarnya sangat penting untuk memenuhi kebutuhan utama.

Dengan mengabaikan pelaksanaan UUD 1945 di lapangan, yang akan terjadi kemudian adalah bangsa ini menjadi negeri yang mempunyai hutang besar karena mengkonsumsi pangan dari luar negeri yang seharusnya mampu menanam dan menghasilkan sendiri pangannya, bahkan mengekspor ke luar negeri.
Pangan lokal kita sebenarnya sangat potensial untuk diekspor karena produksinya yang sangat tinggi dan dapat dihasilkan dibawah tegakan kebun dan hutan. Wilayah kita mampu menghasilkan atau berproduksi baik horizontal maupun vertikal karena Indonesia memiliki kekayaan biodiversity nomer 3 di dunia.

Kalau dilihat dari angka produksinya, maka jumlah produksi per Ha untuk padi sebesar 4 ton per Ha sedangkan untuk produksi ketela rambat sebesar 30-40 ton per Ha. Demikian juga pada hasil garut sebesar 30 perHa berat segar atau kalau menjadi tepung sebesar 7-1 O ton perHa; bahkan ketela pohon yang dimuliakan menghasilkan 100-150 ton/ha.

Pangan lokal juga biasanya tahan terhadap serangan hama dan penyakit karena sedikit ketergantungannya terhadap penggunaan pestisida, herbisida dan fungisida. Selain itu juga sedikit ketergantungannya terhadap pupuk-pupuk kimia sehingga mempunyai nilai kesehatan yang lebih, disamping banyak kandungan kalori dan nutrisi karena minim kontaminasi dengan bahan-bahan kimia.
Pangan lokal biasanya juga sedikit ketergantungannya terhadap penggunaan tambahan gula untuk dapat dikonsumsi karena rasa manis dan rasa khasnya yang alami. Bahkan tidak perlu banyak ditambahi dengan berbagai rasa sekaligus zat pewarna dan zat pengawet karena mudahnya ketersediaan dan cara penyimpanan secara langsung di alam.

Pangan lokal bisanya tidak membutuhkan banyak air dan dapat hidup dibawah tegakan sehingga tidak perlu membuka lahan baru atau land clearing untuk awal penyiapan tanamannya tetapi cukup menanam dibawah tegakan bambu, tegakan hutan atau dibawah tanaman perkebunan misalnya kelapa sawit, coklat atau kopi.

Dilihat dari cara penyimpanannya, maka untuk petani yang mempunyai lahan menjadi sangat sederhana karena buah/umbi tanaman pangan tersebut dapat dibiarkan didalam tanah, bahkan umbinya justru akan semakin berkembang, selalu segar dan siap dipanen ketika bahan pangan tersebut diperlukan.

Infrastruktur untuk melindungi industri pertanian hendaknya juga menyelenggarakan angkutan massal yang efesien, murah dan menjangkau areal-areal produksi pertanian. Sarana angkutan seperti kereta api dan angkutan tradisional dapat dikombinasikan, demikian juga angkutan air yang mu rah justru harus didukung dan dikembangkan. Beban hasil industri seperti pungli disepanjang angkutan pangan produk lokal harus dihapuskan. Sarana produksi yang lain misalnya pupuk harus dikembangkan dengan system budaya lokal dan industri berbasis lokal yakni dengan membuat pupuk asal kotoran ternak.

ENERGI

Energi adalah penggerak transportasi sarana produksi hasil pertanian dari hulu sampai hilir. Penggunaan energi seharusnya mengutamakan energi yang lestari yakni menggunakan air, angin, ombak, cahaya matahari, kayu dll dan sebesar mungkin meminimalkan penggunaan minyak yang berasal dari fosil untuk mengurangi bencana bangsa dan manusia lebih lanjut. Selain itu juga penggunaan energi transportasi jarak pendek dan pengolahan tanah dengan ternak juga merupakan ide yang sangat baik, walaupun dirasa aneh untuk jaman yang sudah begitu modern dan boros bahan bakar untuk pemenuhan kebutuhan hidup, misalnya penggunaan sarana angkutan massal kereta api sampai kepedesaan, angkutan sungai modern dan angkutan laut modern.

AIR

Produksi air menjadi sangat urgent, misalnya di Jawa saja telah terjadi penambahan luas kekeringan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002 kekeringan di Jawa yaitu 29.850 ha dan pada tahun 2003 mencapai 61,093 ha sehingga berarti terdapat kenaikan luas kekeringan di Jawa dari tahun 2002 ke 2003 sebesar 31.293 ha. Sebagai catatan, tahun 2011 di Indonesia sebanyak 65 DAS yang telah kritis dari Total 470 DAS di Indonesia.

Kemungkinan yang kedua adalah dibukanya daerah tambang di Indonesia yang mengakibatkan tangkapan air semakin sedikit. Tiada berguna jika PAD semakin besar tetapi jumlah air untuk kehidupan menjadi semakin kecil. Sebungkal emas tidak menentukan manusia dapat hidup nyaman atau tidak bahkan tanpa emas pun manusia bisa hidup. Namun manusia tanpa air, bagaimana dapat hidup? Mengapa manusia tidak menilai air untuk kehidupan kecuali ketika telah menjadi kemasan air mineral yang dibuat oleh pabrik.

KESEHATAN, PAPAN, dan Nilai Penting Penanaman Pohon

Penanaman pohon sebenarnya menjadi kunci akan penyimpanan air dan penghasil oksigen sekaligus pencegah banjir dan penghasil pendapatan yang sangat tinggi. Penambangan kawasan karst dan kawasan tambang lain yang tidak terkendali untuk kepentingan sesaat akan berakibat fatal bagi kehidupan rakyat dalam jangka panjang pada umumnya. Salah satu contoh kawasan ini karst merupakan sumber air yang sangat melimpah dan jangka panjang karena mampu menangkap air hujan dengan sangat efesien dan maksimal. Oleh karena itu kawasan ini harus dipertahankan dan dimanfaatkan sumber kehidupan lain selain bahan tambang dengan memanfaatkan pasokan air untuk perikanan dan peternakan, sumber kayu, sumber buah, dll.

UUD 45 pasal 28 H ayat 1 juga menjamin orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini juga berarti masyarakat Indonesia perlu memiliki tempat tinggal yang sehat, bertempat tinggal dengan papan yang aman, termasuk aman dari bencana banjir, taufan, tsunami, kebakaran, dll.

Pengembangan industri harus tidak merusak sumber bahan papan bagi pertambahan 5 juta penduduk pertahun. Papan bagi generasi sesudah kita harus di perhatikan. Tahun 1992 kerusakan hutan kita sebagai penghasil kayu sebesar 800.000 ha pertahun dan terbesar di Asia Pacific, bahkan pada Tahun 2003 bertambah menjadi 2,5 juta ha pertahun. Data NGO terakhir disebutkan seluas 3,5 juta ha pertahun hutan Indonesia telah rusak dan sangat berkurang kemampuannya untuk memproduksi kayu. Kita masih dalam guiness book of records sebagai perusak hutan “tercepat” di dunia.

Sedangkan seluruh penduduk Indonesia bahkan dunia sangat membutuhkan kayu untuk peneduh atau tempat tidurnya. Semakin banyak rumah memakai batu maka akan semakin hancur lingkungan kita, sementara semakin banyak kayu yang ditanam dan dimanfaatkan akan semakin membuat nyaman dan makmur kehidupan kita.

Kemiskinan dapat diselesaikan secara bersamaan untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Cara penyelesaian yang dimungkinkan paling cepat adalah dengan melihat bahwa pola hutan penghasil kayu harus dikombinasikan dengan tanaman pangan, obat, buah-buahan, dan tanaman perkebunan.

Gunung Kidul merupakan salah satu kisah sukses dari daerah yang cukup berhasil dalam menggerakkan rakyatnya untuk menanam pohon-pohon. Bahkan adanya jati polokromo menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari pemda yang mewajibkan bagi pasangan nikah harus nanam pohon jati terlebih dahulu minimal sebanyak 10 bibit. Di Gunung Kidul rata-rata 7.000 pasangan menikah setiap tahun sehingga akan tertanam 70.000 bibit jati. Untuk daerah percobaan ini maka kegiatan tersebut perlu dimaksimalkan pelaksanaannya dan jumlahnya.

BUDAYA

UUD 1945 asli, pasal 32 : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional lndonesia. Diikuti dengan perubahan sebagai berikut:
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dari sini justru terdapat penyempitan ruang budaya pada perubahan UUD 1945 karena pada hakekatnya budaya merupakan hasil cipta karya manusia yang sangat luas bukan hanya sebatas bahasa, namun juga dalam pengembangan ilmu adat istiadat yang baru dapat berkembang apabila sumber inpirasi dan materi budaya tersebut dilestarikan dan dikembangkan. Misal bagaimana mempertahankan biodiversity. Indonesia yang merupakan sumber aneka rumah adat, sumber inspirasi tarian, sumber ilmu pengetahuan obat dan sumber pangan, bukan hanya menyangkut persoalan bahasa. Pasal 32 asli justru dapat memberi arti lebih luas dengan penjelasan yang lebih rinci di Undang-Undangnya.

Pada waktu bangsa ini mendapatkan segala kebutuhannya dari bahan lokal sendiri dengan memelihara alam dan lingkungan, maka budaya akan berkembang dengan baik. Selain itu daya cipta seni akan berkembang karena lahan dan bumi yang ditempatinya menjadi segala sumber inpirasi. Kayu yang pertumbuhannya tercepat didunia dengan pilihan kayu berharga nienjadikan sumber kemakmuran biodiversity.

Hutan yang indah menjadi sumber kehidupan, salah satunya sumber ketahanan pangan. Aneka pangan yang disebut “jajan pasar” seharusnya tetap dipertahankan sebagai keunggulan budaya Indonesia karena tersirat bahwa ketahanan pangan bertujuan untuk mempertahankan kelestarian kehidupan, kenyamanan dan keserasian hidup dengan lingkungannya. Konsumsi “jajan pasar” melukiskan kekayaan pangan Indonesia dan mendorong bangsa ini tetap mempertahankan karunia Tuhan untuk kelangsungan dan kenyamanan hidupnya.

PENDAPATAN dan pengembangan industri berbasis lokal

Penyediaan pangan lokal seperti berupa polo kependem (ketela pohon, ketela rambat, gembili, uwi, ganyong, garut, dll) dan pologemandul (durian, sukun, mangga, dll) dapat dijual dan dimanfaatkan untuk keperluan harian dan keperluan uang kas. Kemudian ternak ayam kampung, kambing, sapi, ikan, dll harus terus difasilitasi, dikembangkan dan mendapatkan dukungan masyarakat perkotaan untuk mendorong kehidupan bangsa ini berjalan dengan baik.

Pendapatan dari menanam kayu juga sangat besar. Kita bandingkan kemampuan menghasilkan uang dari satu pohon dengan modal menabung Rp 5.000 di Bank, maka setelah dua puluh tahun akan mendapatkan uang kembali sebesar Rp. 25.000 di Bank sedangkan jika ditanam sebagai pohon dengan modal Rp 5.000 perpohon plus pupuk kandang misalnya akan menghasilkan Rp. 1.000.000 per pohon. Atau bunga penanaman pohon sesungguhnya adalah 5.000% pertahun. Oleh karena itu, sharing pendapatan bagi masyarakat atau bangsa ini akan menjadi sangat besar dengan menanam pohon. Belum lagi hasil yang tidak terhitung seperti produk, air, oksigen, dll.

Selain itu terdapat tambahan pendapatan jika penanaman pohon dipadukan dengan pengembangan peternakan untuk sumber pupuk bagi pohon dan tanaman pangan. Tanah di kehutanan yang akan direhabilitasi rata-rata adalah tanah yang sering mengalami erosi air maupun angin yang begitu lama. Sering juga telah berkali-kali mengalami kebakaran hutan atau tanah terbuka yang terdegradasi terus-menerus karena adanya pencahayaan berlebihan serta mematikan mikro dan makroorganisme di dalam dan di permukaan tanah. Oleh karena itu, pemupukan dengan pupuk kandang merupakan alternatif yang sangat baik karena fungsi pemupukan tersebut mempunyai peranan ganda yakni perbaikan sifat dan kimia tanah.

Pertimbangan lain adalah tentang peranan ternak didalam memproduksi daging dan sebagai penghasil tenaga yang efisien mengingat pemilik lahan di Indonesia rata-rata adalah pemilik lahan sempit yang sangat efisien dilakukan dengan bantuan ternak.

Kirimkan Artikel Opini Saudara/Saudari  ke soeharto861921@gmail.com