Oleh: Prof. (ret) Dr. Ir. Suhardi, MS.c
(Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM)
Bagaimana nasib kedaulatan pangan, papan, kesehatan, keamanan, budaya, pendidikan ekowisata, kesejahteraan bangsa Indonesia
MASALAH UUD 1945
sekarang ini bukan hanya karena perubahan-perubahan yang berakibat
terhadap perubahan cita-cita founding father tetapi juga kepada akibat
tidak dilaksanakannya dilapangan amanat pada UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
dan perwakilan telah benar-benar terbelokkan dengan alasan demokrasi
yang mahal dan tidak tepat seperti sekarang.
Mahal karena pemilihan kepala desa yang
jumlahnya 70.000 itu cukup dilakukan apabila kepala desanya mengundurkan
diri atau wafat. Pemilihan ini sesungguhnya juga telah melanggar amanat
UUD 1945 yang seharusnya melalui sistem perwakilan dan
tidak harus lima kali setahun. Biaya yang dikeluarkan amat besar dan
mengurangi biaya pembangunan dan meningkatkan keresahan masyarakat.
Pemilihan Bupati langsung tanpa lewat
perwakilan juga berakibat rakyat mengeluarkan tidak sedikit dana yang
sebenarnya kalau itu dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur
pertanian, pembangunan jalan, rumah sakit, sekolahan, pasar dll. Akan
sangat membantu untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemilihan Gubernur juga dapat
disederhanakan lewat perwakilan atau petunjuk karena gubernur merupakan
wakil pemerintah pusat didaerah.
Kemudian apakah implikasi dari UUD 1945
dan perubahannya akan membawa perubahan ekonomi nasional atau ekonomi
rakyat menjadi lebih baik ? kita runut dari Bab XIV pasal 28 H dan pasal
33.
UUD 1945 asli : Bab XIV Kesejahteraan Sosial pasal 33 menyatakan;
- Perekonomian disusun sebagai usa ha bersama berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara UUD 1945 yang diperbarui Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial pasal 33 menyatakan :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang pen ting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oeh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kita bahas apa yang terjadi terhadap
tumbuhnya pabrik air mineral kemasan yang telah menguasai hajat hidup
orang banyak; kalau setiap orang mengkonsumsi air bersih 3 liter perhari
saja maka terjadilah belanja air rakyat di Indonesia ini Rp 3.000/liter
x 3 liter/hari x 365 hari x 220 juta (jumlah penduduk Indonesia) =
722,7 triliun; (padahal air minum bersih mestinya rata-rata 20 liter.
minimum). Mengapa tidak cukup Negara yang menguasainya dan kemudian
disalurkan lewat pipa-pipa dan gratis untuk setiap orang .
Di negeri tetangga kita air minum adalah
tanggungan Negara; Singapura, Malaysia, Australia, Korea Selatan dan
Jepang. Mengapa Indonesia yang seharusnya pemerintah menguasai hajat
hidup orang banyak sesuai dengan amanat UUD 1945 malah menjadikan air komersial dan membuat beban kepada masyarakat sampai minimum 722,7 triliun hampir mendekati 1.000 triliun.
Hajat hidup orang banyak yang berikutnya
adalah kebutuhan akan pangan. Kebutuhan akan pangan tidak terhindarkan
setiap hari karena bertambahnya penduduk 5 juta pertahun. Konsumsi
pangan yang berasal dari luar negeri adalah menyalahi UUD 1945 karena
kekayaan alam kita yang berupa biodiversity sumber karbohidrat, vitamin, protein, dll ternyata disubtitusi dengan bahan dari luar negeri.
Selain persoalan pangan, papan juga
harus dipenuhi untuk kebutuhan primer, kesehatanjuga harus terus dijaga
dengan sumber air, sumber pangan yang berkualitas dan udara yang bersih.
Sumber pangan yang baik, air yang mencukupi dan udara yang bersih, baru
kemudian papan serta kesehatan yang memadai dapat dicapai apabila alam
kita atau pohon yang menjadikan sumber segala sumber karunia Tuhan itu
ditanam dan dipelihara.
Hutan berperan besar dalam menunjang
produk pangan, baik langsung maupun tidak langsung. Produk langsung
seperti pangan beranekaragam buah-buahan, misalnya pisang, mangga hutan,
durian, rambutan, sukun, sago, dll dan produk tidak langsung adalah
produk air yang menjadikan areal pertanian dibagian hilir dapat
berfungsi dengan baik, berkembangnya peternakan serta industri pangan,
dll yang sangat tergantung pada produk air dari dalam dan dibawah
tegakan hutan.
Namun ironisnya, kerusakan hutan dari
tahun ke tahun semakin meningkat. Pada awal tahun 1992 kerusakan hutan
kita sebanyak 800.000 ha pertahun. Kemudian pada tahun 2001 meningkat
menjadi diatas 1 juta ha pertahun, naik mencapai 1.600.000 ha pada tahun
2002 dan menjadi 2 juta ha pertahun ditahun 2003. Bahkan laporan LSM
menyebutkan saat ini kerusakan hutan Indonesia mencapai 3.500.000 ha
pertahun.
Sebagai contoh, kebutuhan papan kayu
untuk perkakas dll sebanyak lebih dari 72 juta meter kubik pertahun
tetapi kemampuan hutan kita untuk mensuplai secara lestari hanya sekitar
6 juta meter kubik pertahun. Ketimpangan supply and demand kayu tersebut menyebabkan illegal logging
tidak terhindarkan dan menjadi masalah yang sulit untuk dipecahkan.
Suatu tingkatan kerusakan yang sangat mencemaskan sekaligus rentannya
pemenuhan kebutuhan manusia yang hakiki.
Mata air telah hilang dimana-mana. Di NTB
sepuluh tahun lalu ada 706 mata air, namun tahun 2010 tinggal 226 mata
air. Setiap tahun kekeringan di Jawa bertambah dengan luasan diatas
10.000 ha. Mata air di Banyumas berkurang dari 3000 mata air menjadi
kurang 2.000 mata air dan di Kalimantan perahu sudah tidak dapat
mencapai daerah pedalaman karena kandas sehingga terputuslah hubungan
antara daerah pedalaman dan kota-kotanya.
Banyak mata air telah hilang di Tarutung
Sumatera Utara dari 700 tinggal 350 titik dan di Wonosobo dari 200
tinggal 100 titik dan juga di Pacitan dari 900 menjadi 450 titik.
Penurunan kualitas mata air tersebut harus menjadi prioritas utama
karena sesungguhnya tiada kehidupan tanpa air, padahal kebutuhan air
semakin meningkat tetapi ketersediaan semakin menurun karena ulah
manusia secara sadar atau tidak sadar.
Permukaan air tanah di Yogyakarta bagian
selatan menurun 4 cm pertahun dan menjadi 25 cm pertahun dibagian
utara. Penyebab dari menurunnya permukaan air tanah tentu karena semakin
sedikitnya permukaan resapan air diutara tengah dan selatan serta
berkurangnya vegetasi di seluruh bagian di Yogyakarta.
Siapakah yang diberi amanah untuk melestarikan sumber-sumber air itu; sumber-sumber kehidupan?
Apakah maksud perubahan UUD 1945 tadi memberikan ruang bagi tumbuhnya pabrik air mineral kemasan dan pemerintah menyerahkan kepada pihak swasta atau mungkin malahan asing? Sadar atau tidak sadar?
Masalah besar bangsa ini adalah masalah
pangan, kemiskihan, kurang gizi, kekurangan air, kerusakan lingkungan,
penegakan hukum, keadilan, pengangguran, dll. Juga masalah lahan yang
sempit karena konversi lahan terus-menerus. Perluasan pemukiman yang
tidak tertata dengan benar dan sumber air yang terus berkurang di satu
sisi, kemudian pengguna air dan pengguna pangan yang semakin bertambah
disisi lain, menjadikan produk pangan semakin menurun dan terbatas.
Pada masalah pendek dari jangka panjang maka amanat UUD 1945
pasal 28 H, pasal 31, dan pasal 32 mengamanatkan kepada Pemerintah dan
Rakyat harus menyelesaikan, masalah-masalah besar utama menyangkut:
PANGAN, PAPAN, AIR, SANDANG, KESEHATAN, KEAMANAN dari bencana, ENERGI,
PENDIDIKAN (pasal 31), BUDAYA (pasal32), WISATA, PEMANASAN BUMI dan
PENDAPATAN.
PANGAN
Kebutuhan pangan sebenarnya dapat
dipenuhi oleh bumi Indonesia ini dengan baik asalkan mampu melihat
‘bahwa pangan tidak hanya beras, apalagi gandum. Masyarakat harus
ditingkatkan kesadarannya bahwa pangan tidak hanya disawah, namun juga
terdapat dibawah hutan, dibawah kebun dan didalam pekarangan yang
memiliki potensi melimpah.
Produk pangan lokal sangat tinggi (yakni
20 ton s/d 100 ton per-ha), misalnya ganyong, garut, ketela rambat, gem
bolo, gembili,. dll. Bahan-bahan pangan tersebut juga mempunyai gizi
yang tinggi yakni kalori, Ca, Posfor, Vit A dan Vit C, sebagai gambaran
yakni kandungan Vit A pada ketela rambat mencapai 2.100 satuan sedangkan
Vit A pada beras dan gandum adalah 0. begitu juga kandungan Vit C pada
ketela rambat adalah 174 satuan sedangkan beras dan gandum hanya 0.
sementara kandungan Ca sebesar 6 dan 16 satuan pada beras dan gandum
tetapi berjumlah 57 satuan pada ketela rambat.
Bahan pangan lokal ini sama sekali
terabaikan. Bahan-bahan ini tidak dikonsumsi lagi akibatnya pasar tidak
ada. Orang-orang kota hanya mengkonsumsi beras dan gandum sedangkan
orang desa tidak mengusahakan itu karena dianggap tidak bermanfaat dan
terkesan ketinggalan. Padahal kalau kita dapat memahami kemampuan pangan
lokal ini, maka seluruh kebutuhan pangan kita tidak harus dicukupi dari
impor.
Sebaiknya untuk kebutuhan pangan dan
papan, anak kita dididik untuk memahami bahwa itu dapat dipenuhi dari
satu ekosistim yang integrated yakni hutan campur yang bernilai tinggi
dan memenuhi kriteria ekosistem yang cocok. Kebutuhan papan dan pangan
tidak selalu dilihat diluar kawasan yang disebut hutan saja tetapi
justru dicari dari kombinasi antara sawah dengan hutan atau hutan dengan
tanaman bawah tegakan. Jadi pembangunan untuk papan sekaligus juga
dapat memenuhi kebutuhan untuk pangan. Pembangunan untuk papan harus
dipilih dari kayu yang mempunyai nilai tinggi dan memenuhi persyaratan
ekosistem yang sesuai dengan ekosistem setempat dan akan sangat ideal
apabila itu dapat ditanam dibawah tegakan. Oleh karena itu maka suatu
luasan dalam kawasan tertehtu akan dapat dimanfaatkan sebagai sumber
papan, pangan, buah-buahan, ikan, ternak dan obat-obatan.
Impor gandum Indonesia mencapai lebih
dari 5 ton per tahun yang cenderung terus meningkat. Kejadian ini jelas
merupakan pukulan yang luar biasa terhadap kehidupan mayoritas bangsa
ini. Ironisnya potensi terkuat bangsa ini yakni penghasil pangan lokal
sama sekali tidak diberdayakan. Jumlah impor beras juga semakin naik,
bahkan sulit diprediksi karena ada beras yang masuk secara ilegal
sedangkan angka legal pun jumlahnya meningkat. Kenyataannya kita telah
menjadi pengimpor beras terbesar didunia yang diambil dari India,
Thailand dan Amerika. Konsumsi gandum juga meningkat menjadi 500%
sedangkan konsumsi ketela hanya 60%. Pemerintah justru mengambil
pajak dari harga Rp. 3.000/kg hingga ekspor harga meningkat sampai
dengan Rp. 12.000 sedangkan gandum bisa masuk dengan harga maksimum
hanya Rp. 7.000.
Itu belum terhitung impor gula, kacang
tanah dan kedelai yang menjadi pukulan sangat besar terhadap kehidupan
petani yang merupakan sebagian besar komponen bangsa Indonesia. Kalau
kita seperti Singapura dimana memang tidak mampu menghasilkan pangan
sendiri, maka mengimpor pangan menjadi keharusan. Namun, bagi lndonsia
yang mampu menghasilkan pangan untuk menghidupi masyarakat kota dan
mengekspor pangan, maka impor pangan menjadi malapetaka karena
menyebabkan kehilangan devisa 3 kali lipat dari jumlah hutang negara
sekedar untuk keperluan impor pangan dibanding Singapura yang hanya
kehilangan satu kali devisa dari jumlah belanja pangannya.
Promosi media memang sangat efektif
untuk membentuk kebiasaan mengkonsumsi produk makanan impor.
Keterlibatan dan kehebatan media dalam mempengaruhi generasi muda
melalui pencitraan idola yang biasanya mengkonsumsi makanan import dan
hampir dipastikan tidak mempromosikan produk pangan lokal yang unggul
serta kandungan vitamin yang tinggi dari produk lokal tidak pernah mampu
atau difasilitasi diacara-acara TV kita.
Impor pangan bagi Indonesia memiliki kerugian ganda yakni:
- Kehilangan seperti halnya negara Singapura karena tidak mampu memproduksi pangan sendiri.
- Kehilangan potensi lahan yang sebenarnya dapat mendatangkan penerimaan uang karena produksi pangan yang dihasilkan dan menjadi deposito bagi bangsa Indonesia.
Dilapangan kenyataannya potensi pangan
itu tidak dimanfaatkan atau tidak diambil dari bumi sendiri yang
sebenarnya sangat penting untuk memenuhi kebutuhan utama.
Dengan mengabaikan pelaksanaan UUD 1945
di lapangan, yang akan terjadi kemudian adalah bangsa ini menjadi
negeri yang mempunyai hutang besar karena mengkonsumsi pangan dari luar
negeri yang seharusnya mampu menanam dan menghasilkan sendiri pangannya,
bahkan mengekspor ke luar negeri.
Pangan lokal kita sebenarnya sangat
potensial untuk diekspor karena produksinya yang sangat tinggi dan dapat
dihasilkan dibawah tegakan kebun dan hutan. Wilayah kita mampu
menghasilkan atau berproduksi baik horizontal maupun vertikal karena
Indonesia memiliki kekayaan biodiversity nomer 3 di dunia.
Kalau dilihat dari angka produksinya,
maka jumlah produksi per Ha untuk padi sebesar 4 ton per Ha sedangkan
untuk produksi ketela rambat sebesar 30-40 ton per Ha. Demikian juga
pada hasil garut sebesar 30 perHa berat segar atau kalau menjadi tepung
sebesar 7-1 O ton perHa; bahkan ketela pohon yang dimuliakan
menghasilkan 100-150 ton/ha.
Pangan lokal juga biasanya tahan terhadap serangan hama dan penyakit
karena sedikit ketergantungannya terhadap penggunaan pestisida,
herbisida dan fungisida. Selain itu juga sedikit ketergantungannya
terhadap pupuk-pupuk kimia sehingga mempunyai nilai kesehatan yang
lebih, disamping banyak kandungan kalori dan nutrisi karena minim
kontaminasi dengan bahan-bahan kimia.
Pangan lokal biasanya juga sedikit
ketergantungannya terhadap penggunaan tambahan gula untuk dapat
dikonsumsi karena rasa manis dan rasa khasnya yang alami. Bahkan tidak
perlu banyak ditambahi dengan berbagai rasa sekaligus zat pewarna dan
zat pengawet karena mudahnya ketersediaan dan cara penyimpanan secara
langsung di alam.
Pangan lokal bisanya tidak membutuhkan banyak air dan dapat hidup dibawah tegakan sehingga tidak perlu membuka lahan baru atau land clearing
untuk awal penyiapan tanamannya tetapi cukup menanam dibawah tegakan
bambu, tegakan hutan atau dibawah tanaman perkebunan misalnya kelapa
sawit, coklat atau kopi.
Dilihat dari cara penyimpanannya,
maka untuk petani yang mempunyai lahan menjadi sangat sederhana karena
buah/umbi tanaman pangan tersebut dapat dibiarkan didalam tanah, bahkan
umbinya justru akan semakin berkembang, selalu segar dan siap dipanen
ketika bahan pangan tersebut diperlukan.
Infrastruktur untuk melindungi industri
pertanian hendaknya juga menyelenggarakan angkutan massal yang efesien,
murah dan menjangkau areal-areal produksi pertanian. Sarana angkutan
seperti kereta api dan angkutan tradisional dapat dikombinasikan,
demikian juga angkutan air yang mu rah justru harus didukung dan
dikembangkan. Beban hasil industri seperti pungli disepanjang angkutan
pangan produk lokal harus dihapuskan. Sarana produksi yang lain misalnya
pupuk harus dikembangkan dengan system budaya lokal dan industri
berbasis lokal yakni dengan membuat pupuk asal kotoran ternak.
ENERGI
Energi adalah penggerak transportasi
sarana produksi hasil pertanian dari hulu sampai hilir. Penggunaan
energi seharusnya mengutamakan energi yang lestari yakni menggunakan
air, angin, ombak, cahaya matahari, kayu dll dan sebesar mungkin
meminimalkan penggunaan minyak yang berasal dari fosil untuk mengurangi
bencana bangsa dan manusia lebih lanjut. Selain itu juga penggunaan
energi transportasi jarak pendek dan pengolahan tanah dengan ternak juga
merupakan ide yang sangat baik, walaupun dirasa aneh untuk jaman yang
sudah begitu modern dan boros bahan bakar untuk pemenuhan kebutuhan
hidup, misalnya penggunaan sarana angkutan massal kereta api sampai
kepedesaan, angkutan sungai modern dan angkutan laut modern.
AIR
Produksi air menjadi sangat urgent,
misalnya di Jawa saja telah terjadi penambahan luas kekeringan dari
tahun ke tahun. Pada tahun 2002 kekeringan di Jawa yaitu 29.850 ha dan
pada tahun 2003 mencapai 61,093 ha sehingga berarti terdapat kenaikan
luas kekeringan di Jawa dari tahun 2002 ke 2003 sebesar 31.293 ha.
Sebagai catatan, tahun 2011 di Indonesia sebanyak 65 DAS yang telah
kritis dari Total 470 DAS di Indonesia.
Kemungkinan yang kedua adalah dibukanya
daerah tambang di Indonesia yang mengakibatkan tangkapan air semakin
sedikit. Tiada berguna jika PAD semakin besar tetapi jumlah air untuk
kehidupan menjadi semakin kecil. Sebungkal emas tidak menentukan manusia
dapat hidup nyaman atau tidak bahkan tanpa emas pun manusia bisa hidup.
Namun manusia tanpa air, bagaimana dapat hidup? Mengapa manusia tidak
menilai air untuk kehidupan kecuali ketika telah menjadi kemasan air
mineral yang dibuat oleh pabrik.
KESEHATAN, PAPAN, dan Nilai Penting Penanaman Pohon
Penanaman pohon sebenarnya menjadi kunci
akan penyimpanan air dan penghasil oksigen sekaligus pencegah banjir
dan penghasil pendapatan yang sangat tinggi. Penambangan kawasan karst
dan kawasan tambang lain yang tidak terkendali untuk kepentingan sesaat
akan berakibat fatal bagi kehidupan rakyat dalam jangka panjang pada
umumnya. Salah satu contoh kawasan ini karst merupakan sumber air yang
sangat melimpah dan jangka panjang karena mampu menangkap air hujan
dengan sangat efesien dan maksimal. Oleh karena itu kawasan ini harus
dipertahankan dan dimanfaatkan sumber kehidupan lain selain bahan
tambang dengan memanfaatkan pasokan air untuk perikanan dan peternakan,
sumber kayu, sumber buah, dll.
UUD 45 pasal 28 H ayat 1
juga menjamin orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh
pelayanan kesehatan. Hal ini juga berarti masyarakat Indonesia perlu
memiliki tempat tinggal yang sehat, bertempat tinggal dengan papan yang
aman, termasuk aman dari bencana banjir, taufan, tsunami, kebakaran,
dll.
Pengembangan industri harus tidak merusak sumber bahan papan bagi pertambahan 5 juta penduduk pertahun.
Papan bagi generasi sesudah kita harus di perhatikan. Tahun 1992
kerusakan hutan kita sebagai penghasil kayu sebesar 800.000 ha pertahun
dan terbesar di Asia Pacific, bahkan pada Tahun 2003 bertambah menjadi
2,5 juta ha pertahun. Data NGO terakhir disebutkan seluas 3,5 juta ha
pertahun hutan Indonesia telah rusak dan sangat berkurang kemampuannya
untuk memproduksi kayu. Kita masih dalam guiness book of records sebagai perusak hutan “tercepat” di dunia.
Sedangkan seluruh penduduk Indonesia
bahkan dunia sangat membutuhkan kayu untuk peneduh atau tempat tidurnya.
Semakin banyak rumah memakai batu maka akan semakin hancur lingkungan
kita, sementara semakin banyak kayu yang ditanam dan dimanfaatkan akan
semakin membuat nyaman dan makmur kehidupan kita.
Kemiskinan dapat diselesaikan secara
bersamaan untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Cara
penyelesaian yang dimungkinkan paling cepat adalah dengan melihat bahwa
pola hutan penghasil kayu harus dikombinasikan dengan tanaman pangan,
obat, buah-buahan, dan tanaman perkebunan.
Gunung Kidul merupakan salah satu kisah
sukses dari daerah yang cukup berhasil dalam menggerakkan rakyatnya
untuk menanam pohon-pohon. Bahkan adanya jati polokromo menunjukkan
komitmen yang sangat kuat dari pemda yang mewajibkan bagi pasangan nikah
harus nanam pohon jati terlebih dahulu minimal sebanyak 10 bibit. Di
Gunung Kidul rata-rata 7.000 pasangan menikah setiap tahun sehingga akan
tertanam 70.000 bibit jati. Untuk daerah percobaan ini maka kegiatan
tersebut perlu dimaksimalkan pelaksanaannya dan jumlahnya.
BUDAYA
UUD 1945 asli, pasal 32 : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional lndonesia. Diikuti dengan perubahan sebagai berikut:
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dari sini justru terdapat penyempitan ruang budaya pada perubahan UUD 1945
karena pada hakekatnya budaya merupakan hasil cipta karya manusia yang
sangat luas bukan hanya sebatas bahasa, namun juga dalam pengembangan
ilmu adat istiadat yang baru dapat berkembang apabila sumber inpirasi
dan materi budaya tersebut dilestarikan dan dikembangkan. Misal
bagaimana mempertahankan biodiversity. Indonesia yang merupakan
sumber aneka rumah adat, sumber inspirasi tarian, sumber ilmu
pengetahuan obat dan sumber pangan, bukan hanya menyangkut persoalan
bahasa. Pasal 32 asli justru dapat memberi arti lebih luas dengan
penjelasan yang lebih rinci di Undang-Undangnya.
Pada waktu bangsa ini mendapatkan segala
kebutuhannya dari bahan lokal sendiri dengan memelihara alam dan
lingkungan, maka budaya akan berkembang dengan baik. Selain itu daya
cipta seni akan berkembang karena lahan dan bumi yang ditempatinya
menjadi segala sumber inpirasi. Kayu yang pertumbuhannya tercepat
didunia dengan pilihan kayu berharga nienjadikan sumber kemakmuran biodiversity.
Hutan yang indah menjadi sumber
kehidupan, salah satunya sumber ketahanan pangan. Aneka pangan yang
disebut “jajan pasar” seharusnya tetap dipertahankan sebagai keunggulan
budaya Indonesia karena tersirat bahwa ketahanan pangan bertujuan untuk
mempertahankan kelestarian kehidupan, kenyamanan dan keserasian hidup
dengan lingkungannya. Konsumsi “jajan pasar” melukiskan kekayaan pangan
Indonesia dan mendorong bangsa ini tetap mempertahankan karunia Tuhan
untuk kelangsungan dan kenyamanan hidupnya.
PENDAPATAN dan pengembangan industri berbasis lokal
Penyediaan pangan lokal seperti berupa polo kependem (ketela pohon, ketela rambat, gembili, uwi, ganyong, garut, dll) dan pologemandul
(durian, sukun, mangga, dll) dapat dijual dan dimanfaatkan untuk
keperluan harian dan keperluan uang kas. Kemudian ternak ayam kampung,
kambing, sapi, ikan, dll harus terus difasilitasi, dikembangkan dan
mendapatkan dukungan masyarakat perkotaan untuk mendorong kehidupan
bangsa ini berjalan dengan baik.
Pendapatan dari menanam kayu juga sangat
besar. Kita bandingkan kemampuan menghasilkan uang dari satu pohon
dengan modal menabung Rp 5.000 di Bank, maka setelah dua puluh tahun
akan mendapatkan uang kembali sebesar Rp. 25.000 di Bank sedangkan jika
ditanam sebagai pohon dengan modal Rp 5.000 perpohon plus pupuk kandang
misalnya akan menghasilkan Rp. 1.000.000 per pohon. Atau bunga penanaman
pohon sesungguhnya adalah 5.000% pertahun. Oleh karena itu, sharing
pendapatan bagi masyarakat atau bangsa ini akan menjadi sangat besar
dengan menanam pohon. Belum lagi hasil yang tidak terhitung seperti
produk, air, oksigen, dll.
Selain itu terdapat tambahan pendapatan jika penanaman pohon dipadukan dengan pengembangan peternakan
untuk sumber pupuk bagi pohon dan tanaman pangan. Tanah di kehutanan
yang akan direhabilitasi rata-rata adalah tanah yang sering mengalami erosi air maupun angin yang begitu lama. Sering juga telah berkali-kali mengalami kebakaran
hutan atau tanah terbuka yang terdegradasi terus-menerus karena adanya
pencahayaan berlebihan serta mematikan mikro dan makroorganisme di dalam
dan di permukaan tanah. Oleh karena itu, pemupukan dengan pupuk kandang
merupakan alternatif yang sangat baik karena fungsi pemupukan tersebut
mempunyai peranan ganda yakni perbaikan sifat dan kimia tanah.
Pertimbangan lain adalah tentang peranan
ternak didalam memproduksi daging dan sebagai penghasil tenaga yang
efisien mengingat pemilik lahan di Indonesia rata-rata adalah pemilik
lahan sempit yang sangat efisien dilakukan dengan bantuan ternak.
Kirimkan Artikel Opini Saudara/Saudari ke soeharto861921@gmail.com