PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

G30S/PKI AKSI MAKAR KEPADA NEGARA PROKLAMASI 1945

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara
Tema artikel ini berdasarkan asas Dasar Negara Pancasila (Ideologi Negara, Ideologi Nasional) yang menjiwai dan melandasi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi ’45.
SEJAK Indonesia merdeka, PKI mulai 18 September 1948 telah mencoba melakukan kudeta di Madiun dengan tujuan mendirikan negara berdasarkan ideologi marxisme-komunisme-atheisme. Atas nama bangsa Indonesia, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Bung Hatta langsung memerintahkan TNI untuk menumpas pemberontakan makar PKI, yang walaupun dalam waktu singkat “menguasai” daerah Madiun, namun korbannya sebagai tragedi nasional terekam dalam sejarah Indonesia! Mulai di Madiun, daerah Takeran sampai Jombang cukup banyak ulama dan santri, serta umat Islam termasuk prajurit yang dibunuh mereka secara biadab!

Sejarah mencatat PKI berdalih, bahwa sama sekali tidak memberontak (makar!); melainkan itu hanyalah provokasi Hatta. Bangsa Indonesia cukup mengenal doktrin dan dogma marxisme-komunisme­-atheisme yang menjadi visi-misi PKI dengan asas; tujuan menghalalkan cara! Artinya, cara apapun adalah sah (legal dan benar) demi tujuan PKI. Karena itulah “budaya” fitnah dan rekayasa yang merupakan moral PKI.

Sejak 1954 PKI dapat aktif kembali dalam gelanggang politik nasional Indonesia; sehingga PKI dapat mengikuti Pemilu 1955. Dengan modal pengalaman politik demikian, PKI terus berkembang sampai peristiwa G30S/PKI 1 Oktober 1965. Sejarah mencatat, tekad dan perjuangan PKI untuk mendirikan negara berdasarkan ideologi marxisme-komunisme-atheisme adalah misi suci doktrin dan dogma ideologi mereka!

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pemberontakan G30S/PKI ternyata juga tidak mampu mencapai tujuan yang mereka cita-citakan. Oleh Pemerintah Orde Baru dijadikan monumen nasional Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 1965. Dalam kegagalan G30S/PKI mereka tetap berupaya untuk “cuci tangan” dengan berbagai dalih yang mereka ciptakan untuk menipu rakyat Indonesia. Mulai dengan tuduhan G30S adalah “gerakan prajurit progresif internal TNl-AD”; sampai fitnah keji bahwa G30S/PKI adalah korban fitnah Orde Baru! Kader-kader mereka terus berjuang dengan berbagai cara yang dihalalkan mereka; termasuk fitnah dan pemutar balikkan fakta sejarah.

Dalam dinamika reformasi, sesungguhnya kita juga maklum bahwa mereka cukup berperan untuk mencapai tujuan antara—meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru—tanpa melepaskan tujuan akhir demi terbentuknya Negara Indonesia berdasarkan ideologi marxisme­komunisme-atheisme! Mulai dalih “pelurusan sejarah”, mereka terus melakukan “gerilya politik” dengan menyelinap di berbagai komponen bangsa. Sampai tahun 2012 PKI sesungguhnya melakukan atau tidak melakukan tindakan kudeta (makar), secara ideologis mereka memang adalah sudah makar, karena ideologi marxisme-komunisme-atheisme, bertentangan dengan ideologi negara Pancasila (yang bermartabat theisme­-religious, sebagaimana terumus dalam sila I Pancasila, dan terjabar dalam UUD 45 Pasal 29).

Dinamika reformasi yang “tenggelam” dalam euforia kebebasan (liberalisme), PKI secara lebih leluasa mengembangkan kekuatannya demi agenda politiknya! Fenomena demikian membenarkan suatu adagium: bahwa ideologi tidak pernah mati! —sekalipun di kubu adidaya negara komunis dunia: Unie Soviet telah runtuh dalam reformasi glasnost dan perestroika yang dipelopori Michael Gorbachev. Mereka juga bangkit untuk menjadi penyelamat potensi ideologi komunisme diluar Eropa dan China.
Lintasan sejarah di atas, tidaklah akan menggoda bangsa Indonesia untuk tidak waspada atas ancaman PKI, yang sudah berjubah baru sebagai komunis gaya baru (KGB) dan lain-lain model pakaiannya. Dinamika reformasi yang memuja kebebasan (liberalisme, neolib), demokrasi (= demokrasi liberal, ekonomi liberal) demi hak asasi manusia (HAM) yang dijiwai ideologi liberalisme-individualisme. Dalam era reformasi demikianlah mereka mendapat kebebasan berkembang; bahkan menuntut dan menghujat negara RI bahwa mereka menjadi korban HAM rezim yang menumpas PKI. Berbagai komponen instrumen gerakan mereka—dengan dalih demokrasi, kemanusiaan dan HAM—terus menuntut supaya negara minta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM 1965, dan lain-lain.

Sesungguhnya pengakuan bahwa mereka sebagai korban adalah juga fitnah yang naif; karena sejarah mencatat PKI-­lah dengan berbagai organisasinya yang melakukan penindasan dan pembunuhan diberbagai daerah termasuk pembunuhan atas sejumlah jenderal dan perwira menengah TNI. Tragedi nasional itu “hanya berlangsung” 1 Oktober 1965 dan korban dibeberapa kota cukup menggetarkan semangat rakyat Indonesia bangkit mengganyang PKI. Kemudian sejak pemakaman para Pahlawan Revolusi rakyat bangkit di seluruh nusantara. Negara juga bertindak untuk mengamankan mereka dan mengadili tokoh-tokoh mereka yang bertanggung jawab. Mereka dihadapkan dalam Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub)—karena sebagian pelakunya adalah oknum TNl— dalam negara hukum Indonesia.
Kita menghargai berbagai data sejarah G30S/PKI hasil penelitian para pakar dalam dan luar negeri yang cukup valid sebagai bukti kejahatan pemberontakan (makar) PKI. Juga kami sendiri adalah bagian dari saksi sejarah yang mengalami bagaimana kondisi “zaman revolusioner” yang dihadapkan dengan “kontra-revolusioner” sebagai aktualisasi doktrin dan dogma dialegtika marxisme-komunisme-atheisme. Karenanya, kami angkatan yang tahun 1950 memasuki SMP, cukup mengerti pemberontakan Madiun 1948; meningkat G30S/PKI 1965, sebagai sarjana bersama KAPPI dan KAMI beserta KASI tampil kedepan menghadapi PKI yang makar terhadap ideologi Pancasila dan Negara Proklamasi 45.

Mulai pra G30S/PKI kami telah dihujat dan difitnah sebagai kaum kontra-revolusi, antek imperialism, dan bagian dari setan desa dan setan kota … yang menjadi target untuk ditumpas oleh ideologi mereka. Tragedi berdarah yang a-nasional, dan a-moral itu tidak akan pernah terlupakan, justru karena mereka sebagai pejuang marxisme-komunisme-­atheisme yang secara ideologis dan konstitusional merupakan ancaman bagi ideologi Pancasila dan UUD Proklamasi 45. Pertentangan ini secara intrinsic dan fundamental tidak akan pernah berakhir; karena ldeologi Pancasila yang berjiwa moral theisme-religious secara a-priori bertentangan dengan marxisme-komunis­me-atheisme.

PKI dan semua kadernya, bahkan anggota partainya menyadari (bahkan fanatik-dogmatis) bahwa ideologi mereka adalah yang benar dan terbaik bagi bangsa-bangsa masa depan; karenanya mereka terus berjuang mempropagandakannya dan melakukan revolusi.

Bagi kita bangsa Indonesia, Ideologi Pancasila dijiwai moral sila I (Ketuhanan YME) sejiwa dengan keyakinan religius umat beragama; karenanya asas moral ini menjiwai semangat hidup dan perjuangan kita sebagai bangsa dan sebagai bagian peradaban umat manusia yang bermartabat! Siapapun dan ideologi manapun yang mengancam integritas ideologi Pancasila, kita tidak akan pernah melakukan kompromi; lebih-lebih kita sadar tujuan akhir mereka untuk menaklukkan (baca meruntuhkan, mengikis) semua ideologi: selain marxisme-komunisme-­atheisme. Fenomena demikian tampak dalam sistem kenegaraan mereka, hanya ada satu ideologi komunis, dengan partai tunggal dan sistem etatisme, untuk suatu bangsa dan Negara, bila perlu untuk seluruh dunia.

Sejarah dunia sejak 1917 (Rusia); Jerman Timur (1945), RRC (1949); 1955 di Eropa Timur; Yugoslavia, Hongaria, Polandia sampai Korea Utara … Vietnam dan Kamboja. Semua fakta global, dilengkapi fakta sejarah dalam NKRI, bangsa Indonesia yang berfikir rasional dan bermoral Pancasila tidak mungkin mengakui PKI sebagai korban HAM. Bagaimanapun fakta sejarah dan fakta hukum, PKI dan semua mantel organisasinya adalah instrumen efektif melaksanakan makar G30S/PKI baik prolog maupun epilog, meskipun gagal. Justru karena kegagalan itulah mereka tidak mengakui sebagai subyek; lalu mengaku sebagai korban (“obyek”). Lebih fundamental dan dijiwai moral theisme-religious, semua warganegara Indonesia berjiwa Pancasila (moral theisme-religious) tidak pernah mau ditipu dan difitnah sebagai penindas HAM; dan dituntut untuk minta maaf kepada PKI dengan akibat yang sungguh tidak terbayangkan.

Bagi kami fitnah “pelurusan sejarah” dan “masalah internal TNl-AD+Dewan Jenderal” hanyalah masalah enteng bagi PKI. Bagaimana tidak! Allah Yang Maha Ada, secara doktriner-dogmatis yang menjadi keyakinan ideologi mereka, difitnah: Tuhan tidak ada, Atheisme! Dan … bagaimana komunisme memperlakukan manusia yang berketuhanan/beragama … ! Lebih dari 200 juta jiwa diberbagai negara modern, sejak 1917, 1949; 1955 bahkan sampai 1970-an terus terjadi penindasan dan pembunuhan yang diluar batas budaya, peradaban, dan moral kemanusiaan.

Beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pihak dan tokoh mendorong Presiden Susilo Yudhoyono untuk meminta maaf kepada pelaku dan yang terlibat G. 30 S/PKI 1965. Sadarkah Presiden, setelah minta maaf tuntutan apa yang mereka akan tagih? Logika dan moral politik yang bijaksana dan visioner, seorang negarawan wajib mengantisipasi dengan penuh wawasan yang waskitha.

Tapi bagi kami bangsa Indonesia; dan lebih-lebih bagi Presiden RI—siapa­pun namanya—karena telah disumpah dalam Pelantikannya—tidak mungkin minta maaf kepada PKI dan mengakui pelanggaran HAM berat itu sebagai kesalahan rakyat dan atau bangsa Indonesia! Apabila Presiden melakukan hal itu, Presiden telah melanggar sumpahnya, melanggar kesetiaan dan kebanggan nasionalnya kepada Ideologi Negara Pancasila-UUD Proklamasi 45. Amanat ideologis dan konstitusional sebagai terkandung dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya, kepada jabatan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Indonesia Raya mutlak menegakkan integritas Sistem Kenegaraan Pancasila­ UUD Proklamasi 45 yang bermartabat. Hakikat bermartabat terkandung dalam sumpah jabatan Presiden: … Demi Allah … sebagai jabaran nilai fundamental yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45, istimewa alinea 3-4 yang luhur dan bermartabat, jauh serta berlawanan dengan ideologi marxisme­-komunisme-atheisme.

Ideologi PKI tidak akan pernah berhenti, apalagi mati untuk terus memperjuangkan doktrin dan dogma atheisme sebagai “nilai moral” perjuangan … dengan jalan apapun! Karenanya, kita bangsa Indonesia secara rasional dan moral jangan sampai tertipu dengan segala fitnah-termasuk memfitnah agama sebagai candu dan Allah Yang Maha Ada, difitnah TIDAK ADA (Atheisme)!

Presiden wajib menegakkan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD-Proklamasi 45 sebagai sistem yang diamanatkan oleh Bangsa Indonesia (baca: Naskah Proklamasi) dan hayati nilai fundamental dalam Pembukaan UUD 1945 (khususnya alinea 3-4) sebagai pengakuan untuk menjunjung tinggi Amanat Allah Yang Maha Kuasa … bukan minta maaf kepada PKI yang memuja ideologi “marxisme-komunisme-atheisme“.

Bila ada pemimpin, apalagi Presiden ­sebagai Kepala Negara-mau minta maaf atas tuduhan pelanggaran HAM sebagai dihujat PKI, lebih-lebih tidak berdasarkan hukum dan keadilan, termasuk hukum moral Pancasila akan datang bencana nasional “rakyat Indonesia akan bangkit untuk mengoreksi permintaan maaf itu; bahkan mungkin kembali menumpas biang kerok sumber fitnah bahwa mereka mengaku sebagai korban penindasan HAM.

Semoga rahmat Allah Yang Maha Kuasa tetap terlimpah bagi semua para pemimpin bangsa dan seluruh rakyat Indo­nesia dalam integritas Negara Pancasila yang bermartabat theisme-religious.

Oleh: Prof. Dr. Mohammad Noor Syam
Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Malang