Kamis, 28 September 1989 --- Presiden Soeharto mengatakan bahwa kemauan politik memberantas korupsi telah sangat jelas dan tegas. Sekarang yang penting adalah tindakan pelaksanannya. Demikian dikatakan Kepala Negara ketika pagi ini menerima para peserta rapat koordinasi penaggulangan korupsi di Istana Negara.
Lebih jauh dikatakannya bahwa dilihat dari sudut manapun korupsi harus diberantas. Korupsi bukan saja merupakan tindakan pidana yang melawan hukum, tatpi juga merupakan perbuatan yang melawan rasa keadilan, melawan moral, melawan kepantasan, dan merusak mental bangsa. Ditandaskannya bahwa secara keseluruhan, korupsi dapat menggagalkan pembangunan. Karena itu kita tidak ragu-ragu sedikit pun untuk menyatakan bahwa korupsi merupakan tindakan pidana subversi
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

