Rabu, 3 Agustus 1966
Ketua
Presidium Kabinet Ampera, Jenderal Soeharto, bertemu dengan Presiden
Soekarno di Istana
Merdeka hari ini Dalam pertemuan itu Jenderal Soeharto melaporkan mengenai
usaha-usaha yang telah ditempuh dalam rangka
penyelesaian konfrontasi dngan Malaysia. Jenderal Soeharto
mengatakan bahwa konfrontasi akan segera dapat diselesaikan dengan jalan
damai berdasarkan jiwa atau spirit
Manila
Agreement.
Kamis. 3 Agustus 1967.
Pejabat
Presiden Jenderal Soeharto membentuk sebuah staf
khusus urusan Cina, dalam rangka peneyelesaian
masalah cina.kebijaksanaan
ini termuat dalam
Keppres No. 113 /1967.
Senin, 3 Agustus 1970.
Hari ini
presiden memutuskan bahwa semua
pejabat teras di departemen-departemen dan
semua pegawai tinggi (Golongan/ Ruang IV/ C )serta perwira tinggi
ABRI, selambat-lambatnya tanggal
31 Agustus 1970 sudah mengisi Daftar kekayaan
pribadi (DKP), yang bersifat
rahasia. Ketentuan ini berlaku pula bagi
Presiden. Demikian termaktub dalam
keputusan Presiden No. 52/1970.
Bersamaan dengan itu, melalui
Keputusan Presiden No. 53/1970,
Presiden menggariskan tugas dan wewenang
Asisten Pribadi Presiden
Keputusan ini dikeluarkan
untuk memperjelas penegrtian tugas dan wewenang
Asisten Pribadi Presiden,disamping untuk kelancaran tugas –tugas pemerintahan.
Sementara itu
melalui instruksi Presiden No.
13/1970 yang dikeluarkan pada hari
ini juga,Presiden Soeharto
menginstruksikan para
menteri untuk membuat penilain para menteri untuk membuat penilaian atas
hasil kerja pejabat-pejabat utama
di departemen masing-masing,yang meliputi penilaian
atas kemampuan, kecakapan , dan
hasil karya. Sedangkan dalam Instruksi
Presiden No. 56 tahun
bagi semua pegawai negeri, dengan pengecualian
bagi hakim , dokter, dan jabatan rektor ke atas.
Dalam sidang kabinet
paripurna yang berlangsung di Bina Graha pada jam 10.00 pagi
ini,presiden Soeharto telah membenarkan
kebijaksanaan PN Pertamina yang membentuk Tugu
insurance Company di Hongkong. Alasan presiden
untuk membenarkan
kebijaksanaan Pertamina ialah
bahwa dengan adanya
perusahaan tersebut maka kita
memperoleh biaya asuransi yang
seharusnya masuk ke perusahaan
lain, Penjelasan itu
diberikan antara lain untuk
menanggapi pengaduan kepadanya oleh kelompok
yang bernama”Komite Anti- Korupsi”
Selasa.
3 Agustus 1971.
Presiden
Soeharto memutuskan bahwa
semua pejabat negara, pegawai negeri maupun
ABRI, dikenakan kewajiban
membayar pajak-pajak
pribadi(MP2P), pengurusan mana dilakukan
selambat-lambatnya pada tanggal 30 September untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
Yang dimkasud dengan
pajak pribadi dalam keputusan ini ialah pajakkekayaan
pribadi dan pajak pendapatan suami/istri yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Pendapatan dalam stbl.1944;23,
dan Ordonansi Pajak Kekayaan
Stbl. 1932;409 yang
dikenakan pajak kekayaan/pendapatan oleh kantor
inspeksi Pajak dalam wilayah
mana wajib pajak tersebut
tinggal atas seluruh kekayaan, baik yang berada
di Indonesia maupun diluar
yurisdikasi Indonesia.
Demikian ini Keputusan Presiden
No. 52 tahun 1971.
Kamis,
3 Agustus 1972.
Presiden
Soeharto di Bina Graha siang ini menerima buku-buku
dokumentasi mengenai MPRS, berupa keputusan-keputusan, catatan
–catatan ,dan risalah-risalah. Buku-buku
dokumen tersebut disampaian
oleh Wakil ketua MPRS Mashudi.
Sabtu, 3 Agustus 1974.
Presiden
Soeharto mengatakan bahwa
kemajuan dan kesejateraan rakyat
pada tingkat nasional maupun
internasional akan menjadi kunci pokok
terwujudnya perdamian dunia
yang telah sangat lama diimpi-impikan oleh
semua orang. Tetapi jalan
yang harus kita tempuh jelas
masih panjang karena keadaan dunia sekarang
memang masih jauh ketika
menerima surat kepercayaan
duta besar baru Libanon.Mahmoud Hafez, yang berlangsung di Istana
Merdeka pukul 09.00 pagi ini.
Dalam pada itu, kepada Duta Besar
Austria, Dr. Erick .M Schmidt,yang menyerahkan surat
kepercayaannya sejam kemudian
ditempat yang sam, kepala
Negara mengatakan bahwa
Indonesia sedang mengerahkan
segala kemampuan nasional yang
bersedia untuk membangun. Akan
tetapi disamping itu Indonesia juga membuka
pintunya dan menerima baik kesediaan negara-negara
sahabat,termasuk
Austria,untuk turut serta
dalam pembangunan Indonesia.
Rabu, 3 Agustus 1977.
Hari ini
pukul 10.00 waktu setempat (09.30WIB),Presiden Soeharto
dan rombongan mendarat
di bandara Subang Kuala
Lumpur.presiden Soeharto disambut
oleh Perdana Menteri Hussein Onn
dan memperoleh penghormatan kenegaraan
penuh. Kemudian Presiden menuju ke Hotel Hilton tempat kepala-kepala negara
ASEAN menginap selama
berlangsung KTT pada tanggal
4 dan 5 Agustus.
Siang ini Presiden Soeharto menerima kunjungan
kehormatan Presiden Filipina
Ferdinand E Marcos. Lalu sore ini Presiden Soeharto menerima
kunjungan kehormatan Perdana Menteri Malaysia
Datuk Hussein Onn yang didampingi oeh Dubes
Malaysia diJakarta Datuk
Zainul Abidin bin Sulong.
Kamis,3 Agustus 1978.
Pada pukul 09.00 pagi ini,di Istana Negara berlangsung
upacara pelantikan anggota-anggota
DPA yang baru .keanggotaan
serta pimpinan DPA ini telah diperluas. Sesuai dengan
undang-undang baru, anggota DPA
yang semula hanya 27 orang ,kini
dari semula terdiri atas
seorang ketua dan seorang
wakil ketua, sekarang
menjadi seorang ketua dengan
beberapa orang wakil
ketua.
Dalam
amanatnya ,Presiden Soeharto
mengatakan bahwa kita masih menginginkan hasil-hasil yang lebih besar lagi dari pada hasil-hasil
yang dapat kita capai sekarang, itu adalah wajar.
Bahwa dewasa ini masih banyak
kekurangan-kekurangan dalam usaha
kita selama ini,tidak pernah
kita mungkiri. Selaku Mandataris
MPR,ia menyadari benar akan
hal ini. Presiden juga mengatakan
bahwa ia menyadari
benar akan hal ini.Presiden
Juga mengatakan bahwa
ia menyadari pula bahwa
tugas-tugas yang dipikulnya selaku Presiden
untuk tahun-tahun mendatang
tidak makin ringan. Dalam
kerangka ini ia pun
menyadari sepenuhnya betapa
pentingnya fungsi DPA sebagai
Badan Penasihat Presiden. Demikian antara
lain dikatakan kepala Negara.
Pada
pukul 10.30 pagi ini,
bertempat di Istana Merdeka,Presiden Soeharto
menerima kepercayaan dari Duta Besar Turki
untuk Indonesia, Haluk Kocaman. Membalas pidato
Duta Besar Kocaman,Kepala Negara menyambut dengan gembira ajakan
urusan Turki itu untuk
meningkatkan hubungan
bilateral antara kedua negara di segala bidang,termasuk dalam forum-forum internasional
demi kepentingan bersama.
Sebelum Presiden Soeharto
mengemukakan bahwa hubungan
yang erat antara kedua
bangsa mempunyai akar
adanya kesamaan agama yang dianut
oleh sebagian besar
rakyat kedua negara.
Rabu,3 Agustus 1983.
Pressiden Soeharto menginstruksikan agar semua
pungutan yang tidak perlu dan dapat
menghambat kegairahan ekonomi
segera dihilangkan. Sehunbungan
dengan itu diinstruksikannya kepada setiap
departemen untuk melakukan investigasi mengenai sistem perizinan pelaporan
maupun pungutan-pungutan yang berbelit-belit dan berlebihan,sehingga jelas
menggannggu bahkan menghambat
kelancaran kegiatan ekonomi.
Menyangkut
masalah prosedur dan peraturan itu, sidang hari ini juga telah
mendengarkan laporan Menteri Negeri,
Supardjo Rustam. Menteri
Supardjo mengemukakan bahwa
sebagian besar dari
peraturan-peraturan yang
dibuat oleh daerah-daerah tidak
sejalan dengan kebijaksanaan
Pemerintah Pusat. Dilaporkannya bahwa 77 dari 100 peraturan Daerah
yang masuk kepadanya tidak diberikan
persetujuan oleh departemen
yang dipimpinnya.
Sementara
itu Menteri Keuangan ,Radius Prawiro,telah
menyampaikan laporan mengenai perkembangan
moneter. Dilaporkannya
kepada sidang bahwa
jumlah uang yang beredar
pada bulan Juni 1983
mencapai Rp 7,254 triliun dan bulan
Mei 1983 sebesar Rp
7,174 triliun. Dikemukakannya pula
bahwa laju inflasi dalam bulan juli 1983
sebesar 0,78%.
Didalam
sidang , Presiden Soeharto
juga memberikan tanggapan
terhadap laporan Menteri
Kehutanan, Sudjarwo,
mengenai masalah pencurian
hasil hutan. Sehubungan
dengan itu Kepala
Negara memerintahkan agar
pencurian segera ditangani
dan tidak dibiarkan berlarut-larut.jika perlu dengan menggunakan bantuan ABRI,
demikian ditegaskannya.
Rabu, 3 Agustus 1988.
Sebuah
masjid yang dibangun dengan
biaya dari YAMP, yang
diketuai oleh Presiden
Soeharto, diresmikan hari
ini di desa Panjung
Pangnadaran, Ciamis Selatan, Jawa Barat. Masjid Al Istikomah itu dibangun
diatas areal 2.000 meter persegi
dan menghabiskan biaya sebesar Rp 111. 229.947,-. Masjid ini merupakan
masjid terbesar yang pernah
dibangun oleh YAMP selama ini.
Jum,at 3
Agustus 1990.
Pada jam
9.00 pagi ini, bertempat di
Istana Negara, Presiden Soeharto melantik Singgih SH
menjadi Jaksa Agung. Singgih diangkat
menjadi Jaksa Agung berdasarkan
Surat Keputusan Presiden No. 188/M/ Tahun 1990 tertanggal 1 Agustus
1990, Marmosudjono yang meninggal
dunia pada akhir Juni.
Sabtu, 3 Agustus 1991.
Pukul 10.00 pagi ini, bertempat di Cendana, presiden Soeharto
menerima kunjungan kehormatan Menteri
Pertahanan Singapura, Yeo Ning
Hong. Dalam pertemuan yang dihadiri
juga oleh Menhankam LB
Moerdani itu, Presiden menekankan
arti pentingnya peningkatan
nasional masing-masing negara
ASEAN. Dikataknya oleh
Kepala Negara bahwa jikalau
ketahanan nasional tiap negara
berhasil diwujudkan dan dikembangkan , maka kondisi
itu akan mendorong terciptanya
ketahanan regional di Asia Tenggara.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Penyusun: Eren