Rabu, 3 Oktober
1990 --- Sidang kabinet
terbatas di bidang Ekuin yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dilaksanakan pagi
ini selama satu setengah jam di Bina Graha. Didalam sidang ini Presiden
memutuskan untuk menaikkan harga dasar pembelian gabah oleh Bulog dari KUD dan
sumber lainnya. Pada tingkat KUD harga gabah dinaikkan dari Rp270’- menjadi
Rp295,- per kilogram, sementara harga pembelian Bulog dari KUD dinaikkan dari
Rp282,70 menjadi Rp310,-. Harga pembelian Bulog dari sumber non-KUD naik dari
Rp277,70 menjadi Rp305 untuk setiap kilogramnya. Mengikuti kenaikkan itu,
dinaikkan pula harga pupuk, yaitu pupuk urea dan ZA naik dari Rp185,- per
kilogram menjadi Rp210,-, sedangkan KCL dan TSP naik dari Rp210,- menjadi Rp260,-.
Selain itu
diputuskan pula adanya pengetatan pemberian kredit dalam rangka menekan inflasi
yang pada bulan September mencapai 0,51%, sementara pada bulan Agustus sebesar
0,59%. Perubahan kebijaksanaan diberlakukan dalam hal impor truk. Dalam hal
ini, karena kekurangan truk didalam negeri, Presiden memutuskan untuk
mengizinkan impor truk dalam bentuk jadi
(built up).
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo