PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto menerima Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin beserta Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam dan Menteri PAN Saleh Afiff

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,,,
Rabu, 17 Juli 1985. --- Pagi ini,pada jam  08.50,Presiden Soeharto  menerima  Menteri  Perhubungan  Rusmin  Nuryadin  beserta Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam  dan Menteri PAN Saleh Afiff. Setelah selesai pertemuan itu, Menteri Rusmin mengatakan  bahwa  pemerintah  akan mengeluarkan  peraturan  yang memberikan kewenangan untuk melakukan  penyidikan  terhadap pelanggar lalulintas  dan angkutan  jalan raya hanya kepada polisi saja.Dengan demikian,pada  waktunya nanti para petugas  Direktorat  Lalu  lintas dan Angkutan  Jalan Raya (DLLAJR)  tidak lagi  melakukan penyidikan di jalan  raya. Kebijakan  tersebut  diambil  dalam rangka upaya  mengembalikan fungsi "law enforcement' penyidikan  kepada kepolisian  RI. Kebijaksanaan demikian  ditempuh  sebagai  kelanjutan  dari Inpres no. 4 Tahun  1985  tentang   Lalu Lintas  Barang  untuk mendukung  perekonomian.

Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo