Rabu, 17 Juli 1985. --- Pagi ini,pada jam 08.50,Presiden Soeharto menerima Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin beserta Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam dan Menteri PAN Saleh Afiff. Setelah selesai pertemuan itu, Menteri Rusmin mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar lalulintas dan angkutan jalan raya hanya kepada polisi saja.Dengan demikian,pada waktunya nanti para petugas Direktorat Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) tidak lagi melakukan penyidikan di jalan raya. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka upaya mengembalikan fungsi "law enforcement' penyidikan kepada kepolisian RI. Kebijaksanaan demikian ditempuh sebagai kelanjutan dari Inpres no. 4 Tahun 1985 tentang Lalu Lintas Barang untuk mendukung perekonomian.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

