Rabu, 17 Juli 1985. --- Pagi ini,pada jam 08.50,Presiden Soeharto menerima Menteri
Perhubungan Rusmin Nuryadin beserta Menteri Dalam Negeri Soepardjo
Roestam dan Menteri PAN Saleh Afiff. Setelah selesai pertemuan itu,
Menteri Rusmin mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan
peraturan yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan
terhadap pelanggar lalulintas dan angkutan jalan raya hanya kepada
polisi saja.Dengan demikian,pada waktunya nanti para petugas
Direktorat Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) tidak lagi
melakukan penyidikan di jalan raya. Kebijakan tersebut diambil dalam
rangka upaya mengembalikan fungsi "law enforcement' penyidikan kepada
kepolisian RI. Kebijaksanaan demikian ditempuh sebagai kelanjutan
dari Inpres no. 4 Tahun 1985 tentang Lalu Lintas Barang untuk
mendukung perekonomian.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo