Selasa, 22 Juli 1975 --- Rapat kerja Departemen Tenaga Kerja,Transmigrasi dan koperasi dibuka pagi ini oleh Presiden di Bina Graha. Dalam amanatnya Kepala Negara mengatakan bahwa kini mutlak perlu adanya perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan pengusaha untuk menjamin kepastian dan ketenangan kerja kedua belah piha.pada kesempatan itu Kepala Negara menggariskan bahwa buruh dan perusahaan bukan merupakan kekuatan yang harus saling berhadap-hadapan,melainkan sebagai kawan seperjuangan yang bersama-sama bertujuan membangun Indonesia.Ditegaskannya bahwa antara buruh dan pengusaha harus ditumbuhkan tangggungjawab bersama dalam berproduksi, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil oleh semua pihak. Apabila hal itu dapat diwujudkan, maka usaha pemogokan yang sering dianggap sebagai senjata yang paling ampuh bagi kaum buruh untuk memperjuangkan nasibnya, bukan saja tidak perlu digunakan, melainkan juga tidak cocok dan tidak sesuai dengan hubungn perburuhan yang berdasarkan Pancasila. Demikian Presiden Soeharto.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

