Rabu, 17 November 1988 --- Kepala Negara
menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengusut secara tuntas pelaku utama
penyebar isu lemak babi. Yang menjadi pertimbangan Presiden dalam hal
ini ialah bahwa isu tersebut meresahkan masyarakat dan para pengusaha,
sehingga bisa menggangu perekonomiaan negara. Demikian diungkapkan Jaksa
Agung Sukarton Marmosudjono setelah menghadap Presiden Soeharto di Bina
Graha pagi ini. Ditambahkan oleh Jaksa Agung bahwa orang-orang sengaja
berbuat sengaja itu dapat dikategori sebagai tindak pidana subversi
sebab isu-isu itu menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan terhadap
masyarakat maupun industri.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto