Kamis, 19
September 1968 --- Presiden
Soeharto hari ini mengeluarkan kebijaksanaan baru tentang pembagian hasil
ekspor barang-barang golongan A seperti karet, kopra, lada dan minyak kelapa
sawit, biji kelapa sawit dan timah. Kebijaksanaan baru yang termuat dalam
Keppres No. 283/1968 menetapkan Bonus Ekspor sebesar 85% untuk eksportir, 5%
buat Dana Devisa Negara dan 10% bagi daerah-daerah tingkat I, dalam bentuk
Alokasi Devisa Otomatis (ADO).
Sementara itu
dalam instruksi Presiden No. 28/1968 Presiden Soeharto menginstruksikan BNI
Unit I (Bank Sentral) untuk meninjau kembali suku bunga perkreditan bank-bank
pemerintah. Dengan peninjauan itu ditetapkan bahwa suku bunga kredit terendah
adalah tiga persen dan yang tertinggi tujuh persen per bulan.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo