PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta pengendalian pada Kawasan Pariwisata Puncak

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,
Kamis, 18 Agustus 1983 --- Hari ini Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.46 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta pengendalian Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Daerah jalur jalan Jakarta-Bogor, Puncak-Cianjur. Keputusan ini antara lain mempertimbangkan bahwa wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur telah mengalami perkembangan demikian cepat, sehingga perwujudan pemanfaatan ruang telah berada di luar jangkauan tindak penataan ruang serta pengendalian bangunan yang ada dan makin jauh dari tujuan pemanfaatan ruang wilayah. Tujuan pengeluaran Keputusan Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup Presiden ini adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.

Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo