Pages

Keputusan Presiden Tentang Pokok dan Susunan Organisasi ABRI

Kamis, 17 November 1983 --- Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI. Dalam Keppres ini organisasi ABRI disusun dalam tiga tingkatan, yaitu tingakat Angkatan dan Polri, dan tingkat Komando Utama Operasionil. Juga ditetapkan bahwa pembantu pimpinan ABRI terdiri dari dua orang kepala staf, yaitu Kepala Staf Umum dan Kepala Staf Sosial Politik, serta seorang Inspektur Jendral dan Perbendaharaan.



Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto