Kamis, 17 November 1983 --- Presiden Soeharto
hari ini mengeluarkan Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1983 tentang
pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI. Dalam Keppres ini organisasi
ABRI disusun dalam tiga tingkatan, yaitu tingakat Angkatan dan Polri,
dan tingkat Komando Utama Operasionil. Juga ditetapkan bahwa pembantu
pimpinan ABRI terdiri dari dua orang kepala staf, yaitu Kepala Staf Umum
dan Kepala Staf Sosial Politik, serta seorang Inspektur Jendral dan
Perbendaharaan.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto