Rabu, 2 Oktober 1985 --- Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin, yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah. Didalam sidang, Kepala Negara menginstruksikan agar pengembalian kelebihan pajak kepada para wajib pajak tahun 1984 sebesar Rp140 miliar itu sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan ini. Hal ini sebagai usaha untuk menambah modal para wajib pajak, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dalam keadaan ekonomi sekarang ini. Selain itu, diinstruksikan pula kepada para menteri ekonomi agar hasil lawatannya ke Eropa baru-baru inidilanjutkan dengan usaha yang nyata untuk mengingatkan hubungan ekonomi dan perdagangan, khususnya ekspor non-migas.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

