Senin, 27 September 1971 --- Presiden mewajibkan badan-badan/proyek-proyek yang menerima bantuan luar negeri untuk melaporkannya kepada Menteri Keuangan untuk segera dinilai. Dalam penilaian ini Menteri Keuangan akan di bantu oleh pejabat-pejabat dari Departemen Keuangan, Bappenas dan Bank Indonesia, guna meneliti keadaan proyek-proyek tersebut, dalam rangka pembayaran kembali utangnya kepada pihak luar negeri. Kemudian hasil penilaian team ini akan disampaikan kepada Presiden guna mendapatkan keputusan lebih lanjut tentang cara-cara pembayaran kembali utang-utang dari proyek yang bersangkutan. Demikian pokok-pokok Keputusan Presiden No. 65 tahun 1971 yang dikeluarkan pada hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo

