Senin, 22 September 1980 --- Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan pukat harimau di Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang, mendapat sambutan hangat dari para nelayan di Jawa Barat, terutama nelayan tradisional di Pangandaran dan Cirebon, yang selama ini tersaingi oleh kapal trawl. Demikian diungkapkan oleh Ir. Damhuri Sumantri, Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut dengan tujuan untuk mendorong perkembangan nelayan tradisioanal, memelihara kelestarian sumber daya alam, disamping untuk menekan keresahan sosial yang ditimbulkan oleh terancamnya mata pencaharian kaum nelayan tradisional.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo

