Rabu,3 Agustus 1983. --- Pressiden Soeharto menginstruksikan agar semua
pungutan yang tidak perlu dan dapat
menghambat kegairahan ekonomi
segera dihilangkan. Sehunbungan
dengan itu diinstruksikannya kepada setiap
departemen untuk melakukan investigasi mengenai sistem perizinan pelaporan
maupun pungutan-pungutan yang berbelit-belit dan berlebihan,sehingga jelas
menggannggu bahkan menghambat
kelancaran kegiatan ekonomi.
Menyangkut
masalah prosedur dan peraturan itu, sidang hari ini juga telah
mendengarkan laporan Menteri Negeri,
Supardjo Rustam. Menteri
Supardjo mengemukakan bahwa
sebagian besar dari
peraturan-peraturan yang
dibuat oleh daerah-daerah tidak
sejalan dengan kebijaksanaan
Pemerintah Pusat. Dilaporkannya bahwa 77 dari 100 peraturan Daerah
yang masuk kepadanya tidak diberikan
persetujuan oleh departemen
yang dipimpinnya.
Sementara
itu Menteri Keuangan ,Radius Prawiro,telah
menyampaikan laporan mengenai perkembangan
moneter. Dilaporkannya
kepada sidang bahwa
jumlah uang yang beredar
pada bulan Juni 1983
mencapai Rp 7,254 triliun dan bulan
Mei 1983 sebesar Rp
7,174 triliun. Dikemukakannya pula
bahwa laju inflasi dalam bulan juli 1983
sebesar 0,78%.
Didalam
sidang , Presiden Soeharto
juga memberikan tanggapan
terhadap laporan Menteri
Kehutanan, Sudjarwo,
mengenai masalah pencurian
hasil hutan. Sehubungan
dengan itu Kepala
Negara memerintahkan agar
pencurian segera ditangani
dan tidak dibiarkan berlarut-larut.jika perlu dengan menggunakan bantuan ABRI,
demikian ditegaskannya.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo