Rabu,3 Agustus 1983. --- Pressiden Soeharto menginstruksikan agar semua pungutan yang tidak perlu dan dapat menghambat kegairahan ekonomi segera dihilangkan. Sehunbungan dengan itu diinstruksikannya kepada setiap departemen untuk melakukan investigasi mengenai sistem perizinan pelaporan maupun pungutan-pungutan yang berbelit-belit dan berlebihan,sehingga jelas menggannggu bahkan menghambat kelancaran kegiatan ekonomi.
Menyangkut masalah prosedur dan peraturan itu, sidang hari ini juga telah mendengarkan laporan Menteri Negeri, Supardjo Rustam. Menteri Supardjo mengemukakan bahwa sebagian besar dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh daerah-daerah tidak sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat. Dilaporkannya bahwa 77 dari 100 peraturan Daerah yang masuk kepadanya tidak diberikan persetujuan oleh departemen yang dipimpinnya.
Sementara itu Menteri Keuangan ,Radius Prawiro,telah menyampaikan laporan mengenai perkembangan moneter. Dilaporkannya kepada sidang bahwa jumlah uang yang beredar pada bulan Juni 1983 mencapai Rp 7,254 triliun dan bulan Mei 1983 sebesar Rp 7,174 triliun. Dikemukakannya pula bahwa laju inflasi dalam bulan juli 1983 sebesar 0,78%.
Didalam sidang , Presiden Soeharto juga memberikan tanggapan terhadap laporan Menteri Kehutanan, Sudjarwo, mengenai masalah pencurian hasil hutan. Sehubungan dengan itu Kepala Negara memerintahkan agar pencurian segera ditangani dan tidak dibiarkan berlarut-larut.jika perlu dengan menggunakan bantuan ABRI, demikian ditegaskannya.
Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo

