Senin, 12 Agustus 1974 --- Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi, Subroto, siang ini menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha.
Selesai menghadap Kepala Negara ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat
pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang membatasi pekerja-pekerja
asing dibidang perminyakan dan industri tekstil, menyusul pembatasan
yang telah dilakukan terhadap pekerja asing dalam bidang kehutanan.
Selanjutnya diungkapkannya bahwa pembatasan tenaga asing dalam bidang
perminyakan dan industri tekstil tersebut merupakan tindak lanjut dari
pengaturan warganegara asing yang bekerja di Indonesia dalam bentuk
Keputusan Presiden. Sebagaimana diketahui, demikian Menteri Subroto,
dalam Keppres itu telah ditetapkan adanya jenis-jenis jabatan yang masih
boleh dipegang orang asing; jenis jabatan yang untuk sementara boleh
dipegang oleh orang asing adalah jabatan-jabatan yang masih belum mampu
dipegang oleh tenaga kerja Indonesia.
Sumber: buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo