Rabu, 5 Juli 1969 --- • Presiden
Soeharto mmeperingatkan pegawai-pegawai bank pemerintah agar supaya
menghentikan perlakuan tidak wajar, seperti mempersulit pemberian
kredit, memeperlambat dropping uang, meminta dan menerima “uang hangus”
dari para penerima kredit. Dalam hal ini Presiden mengatakan bahwa
pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas terhadap pejabat perbankan
yang melakukan pelanggaran. Demikian pernyataan Kepala Negara dalam
sambutan tertulisnya pada peringatan HUT BNI 1946.
• Pemerintah
memberlakukan UU no. 5 tahun 1969, dengan dilaksanakannya UU tersebut
maka DKI Jakarta mulai hari ini telah sah menurut hukum berbada langsung
dibawah Presiden.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo