Jum,at. 30 Juli 1976. --- Presiden Soeharto hari ini menetapkan syarat-sayarat yang harus dipenuhi oleh anggota-anggota MPR,DPR,DPRD Tingkat I,dan DPRD Tingkat II. Syarat –syarat tersebut adalah, pertama,warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun,kedua, dapat berbahasa Indonesia dengan baik.ketiga, berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat .keempat,setia kepada Pancasila dan UUD 1945.kelima, bukan anggota PKI dan organisasi terlarang lainnya,keenam,sedang dicabut hak piihnya, tidak sedang menjalankan pidana penjara,dan tidak terganggu ingatan/jiwanya.
Ketentuan ini termaktub didalam Keputusan Presiden No.34 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada hari ini.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

