PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

dikeluarkannya Resolusi Surat Perintah 11 Maret 1966.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Minggu, 1 Mei 1966

Rapat raksasa Hari Buruh, yang diselenggarakan di Lapangan Banteng, Jakarta, telah mengeluarkan resolusi yang antara lain mengharapkan agar surat Perintah 11 Maret dipertahankan terus sampai pemilihan umum yang akan datang. Resolusi tersebut ditandatangani oleh 10 wakil-wakil Vak-Sentral, Sarbumusi, Gasbiindo, Gebsi-indo, KBIM, KBKI, Kubu Pancasila, SOKSI, Kespekri, Sob-Pancasila dan KBM. Isi resolusi tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bertekad untuk terus bergabung dan bekerja giat untuk meningkatkan produksi sandang pangan demi suksesnya revolusi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Demi tercapainya stabilitas politik, keamanan dan keselamatan jalannya revolusi serta terjaminnya kewibawaan dan kepemimpinan PBR Bung Karno, mengharapkan agar Surat Perintah 11 Maret 1966 terus dipertahankan sampai pemilihan umum yang akan datang.        
Mendukung sepenuhnya pernyataan Waperdam Ekubang Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang dinyatakan pada tanggal  4 dan 12 April 1966 dan pernyataan Waperdam Sosial-Politik/Menteri Luar Negeri Adam Malik tentang kebijaksanaan politik luar negeri Pemerintah RI.

Laksnakan UUD 1945 secara konsekwen, dan bersihkan lembaga-lembaga negara, antara lain DPA, MPRS, dan DPR-GR, baik di pusat maupun daerah, dari oknum-oknum G-30-S/PKI dan kaum “plin-plan” serta kontra-revolusioner lainnya, serta dudukan wakil-wakil rakyat yang betul progresif-revolusioner berjiwa Ampera, anti G-30-S/PKI.

Sementara itu rapat umum di Lapangan Merdeka, Medan, menuntut agar pemerintah memutuskan hubungan diplomatik dengan RRC dan mencegah kemungkinan aksi subversi lewat saluran diplomatik. Dikatakannya bahwa selama hubungan diplomatik antara kedua negara masih terbuka, selama itu pula RRC mempunyai kesempatan untuk melancarkan subversi dan usaha gerilya secara langsung di Indonesia.

Publikasi Lita.SH