PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Setiap Orang Di Perbolehkan Membentukan Organisasi Menurut Ketentuan Hukum Yang Berlaku.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Sabtu,13 April 1991

Pukul 10.30  pagi ini,Jaksa Agung  Singgih  SH  diterima Presiden  Soeharto  selama  setengah   jam di cendana. Setelah  bertemu  kepala Negara ,ia mengungkapkan  pendapat  presiden  bahwa  setiap orang boleh saja mendirikan berbagai  macam  organisasi, asalkan  menurut  ketentuan  hukum yang berlaku. Tidak disebutkan  oleh Jaksa  Agung  apakah  pendapat  itu ada  kaitannya dengan lahirnya “Forum Demokrasi” yang  diketuai  oleh  Abdurrachman  Wahid, Ketua  PB NU,   baru-baru ini.

Senin,13 April 1992

Presiden Soeharto  berpendapat  bahwa laporan  akhir  KPN  (komisi  Penyelidik  Nasional) mengenai  peristiwa  12 November 1991 di Dili dapat  disebarluaskan  kepada  kalangan terbatas. Demikian  dikatakan Menteri /Sekertaris  Negara, Moerdiono ,hari ini . Dikatakannya  pula bahwa Presiden  menyatakan  kepuasan  dan rasa terima kasihnya  atas  hasil kerja KPN  itu.


Publikasi Lita,SH.