PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Peninjauan Kembal Undang-undang Penanaman Modal Asing Antara Pemerintah Indonesia dengan Pengusaha-pengusaha Asing Yang Beroperasi di Indonesia.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Selasa, 26 April 1977

Ketua I Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI). Soediro, mengirimkan kawat ucapan terimakasih kepada Presiden Soeharto pagi ini. Ucapan terimakasih itu diajukan berkenaan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1977, yang menetapkan penyesuaian pensiun bagi mereka yang berusia 80 tahun keatas, sehingga mereka termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1977. Dengan demikian telah terjadi penyesuaian tunjangan pensiun yang mereka terima.

Presiden Soeharto menguraikan tentang pembangunan ekonomi Indonesia dan hasil-hasil yang telah dicapai selama kerjasama dengan kelompok negara donor IGGI kepada Menteri Luar Negeri Republik Federasi Jerman Hans Ditrich Genscher dan 31 pengusaha Jerman Barat yang menyertainya. Pertemuan yang mengambil tempat di Istana Merdeka pagi ini berlangsung selama dua jam. Diungkapkan juga oleh Presiden Soeharto bahwa Pemerintah Indonesia akan meninjau kembali Undang-undang Penanaman Modal Asing, dalam rangka menjamin kerjasama  antara Pemerintah Indonesia dan pengusaha-pengusaha asing yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan ini Presiden Soeharto didampingi oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik dan Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono SH, juga turut hadir Dr. Kurt Muller, Duta Besar Jerman Barat di Jakarta.

Pemerintah akan menerapkan pola baru dalam bidang transmigrasi, yaitu pola yang disebut dengan istilah “Pola Rimbo Bujang”. Menurut pola ini para transmigran yang ditempatkan di lokasi tersebut akan mengerjakan perkebunan rakyat, yaitu menanam cokelat, kelapa sawit dan kopi.  Di daerah Rimbo Bujang yang terletak di tepi jalan raya lintas Sumatera itu akan diterapkan nuclear estate atau perkebunan inti yang dikombinasikan dengan perkebunan rakyat dimana para transmigran akan menanam tanaman rakyat. Hasilnya akan disalurkan melalui PNP VI atau PNP VII. Demikian dikatakan oleh Menteri tentang pelaksanan transmigrasi “Pola Sitiung” di Sumatera Barat, dengan sistem bedol deso. Dalam sistem ini satu desa secara keseluruhan diangkut sekaligus ke tempat yang baru, termasuk pula aparat pemerintahannya.


Publikaasi Lita.SH