Presiden Soeharto Instruksikan Penilaian Menyeluruh Perusahaan Negara[1]
RABU, 7 OKTOBER 1970, Presiden
Soeharto telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan
untuk mengadakan penilaian yang menyeluruh terhadap perusahaan negara.
Yang dinilai adalah hal-hal yang menyangkut pengolahan dan permodalan.
Hal ini tercantum di dalam Keputusan Presiden No. 63/1970. (AFR).
[1]
Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23
Maret 1973″, hal 264. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden
RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.