Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Soeharto Tetapkan Sistem Kurs Mengambang Terkendali [1]
RABU, 30 MARET 1983, Presiden Soeharto pada pukul 10.00 pagi ini memimpin sidang kabinet paripuma bertempat di Gedung Utama Sekretariat Negara. Salah satu keputusan yang diambil di dalam sidang tersebut adalah kebijaksanaan untuk mendevaluasikan kurs mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Dengan kebijaksanaan baru yang mulai berlaku pada jam 11.30 pagi ini, kurs tengah rupiah terhadap dollar adalah sebesar Rp 970. Kebijaksanaan itu juga menetapkan bahwa penentuan kurs mata uang asing akan dilakukan dengan sistem kurs mengambang yang terkendali (managed floating rate) sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
Menteri Koordinator bidang Ekuin, Ali Wardhana, mengatakan bahwa dengan kebijaksanaan pemerintah itu, sistem lalu lintas devisa bebas tetap dipertahankan. Selanjutnya dikatakannya bahwa Pemerintah memandang perlu untuk melakukan devaluasi rupiah, karena dengan langkah ini Pemerintah akan dapat menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomi sekarang (AFR)
-----
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988″, hal 6. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003