Sidang Kabinet, Pemerintah Wajibkan Supplier dan Kontraktor Asing Gunakan Produk Indonesia[1]
RABU, 2 DESEMBER 1981, Pukul 10.00 pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin di Bina Graha. Didalam sidang hari ini, Pemerintah antara lain telah memutuskan untuk mewajibkan para pemakai devisa Indonesia, khususnya pengusaha, supplier dan kontraktor asing, supaya membeli bahan-bahan produksi Indonesia dalam arti ikut membantu memperlancar impor barang Indonesia ke negara yang bersangkutan. Sehubungan dengan ini, Presiden meminta agar mutu barang ekspor non-migas dapat lebih ditingkatkan. (AFR)
-----
[1] Dikutip dari buku "Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983", hal 493. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003