PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1981-12-02 Pemerintah Larang Peredaran Miras Dalam Kantong Plastik dan Batasi Usia Peminum

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,
Pemerintah Larang Peredaran Miras Dalam Kantong Plastik dan Batasi Usia Peminum[1] 



RABU, 2 DESEMBER 1981, Selain mewajibkan para pemakai devisa Indonesia, khususnya pengusaha, supplier dan kontraktor asing, supaya membeli bahan-bahan produksi Indonesia, dalam Sidang Kabinet Pemerintah juga memutuskan untuk melarang peredaran dan penjualan minuman keras dalam kemasan kantong plastik, sehingga dapat dijual dengan harga murah. Berkaitan dengan kebijaksanaan ini, Pemerintah juga membatasi batas usia peminum minuman keras. Dalam hal ini Pemerintah tidak ingin mendorong bangsa Indonesia untuk meminum minuman keras, karena dapat merusak akhlak. (AFR)



-----
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983″, hal 493. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003