Senin, 14 November 1977 --- Menteri Negara Riset,
Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, hari ini menghadap Presiden Soeharto
di Istana Merdeka, untuk melaporkan rencana pelaksanaan penelitian
hubungan antara pemilik dan penggarap tanah, yang ditugaskan Presiden
kepadanya dan Menteri Ekuin pada saat sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi
Nasional minggu lalu. Setelah menghadap, Sumitro mengatakan bahwa tidak
tertutup kemungkinan bagi perubahan Undang-undang Landreform yang ada,
jika menuntut hasil penelitian Undang-undang yang dibuat 10 atau 15
tahun yang lalu itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat sekarang ini.
Presiden Soeharto memberikan
bantuan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) berupa sebuah generator
listrik seharga Rp10,5 juta dengan kapasitas 130 KVA. Disamping itu
Presiden juga menyumbang uang sebesar Rp7 juta lebih, untuk pembangunan
sebuah gardu bagi generator listrik di Lembang Pusat Transfusi Darah, di
Jakarta.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Publikasi : Oval Andrianto