Senin, 1 November 1965 --- Setelah menimbang bahwa
timbulnya peristiwa G-30-S/PKI telah mengancam keselamatan negara, maka
Presiden Soekarno memutuskan segera untuk mengambil tindakan cepat dan
tegas untuk memulihkan keamanan. Dalam rangka ini maka daerah-daerah DKI
Jakarta, Bekasi, dan Tanggerang dinyatakan dalam Keadaan perang.
Selain itu Presiden Soekarno juga menetapkan Daerah tingkat I Jawa
Tengah dan Yogyakarta dalam keadaan perang, dan mengangkat Pangdam
VII/Diponegoro sebagai penguasa Perang Daerah.
Sumber : Buku Jejak langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto