Rabu, 2 November 1983 --- Sidang kabinet terbatas
bidang Ekuin berlangsung pagi ini mulai jam 10.00 di Bina Graha. Sidang
yang dipimpin Presiden Soeharto itu antara lain telah membahas masala
harga gabah. Sebagai hasil pembahasan itu, sidang akhirnya memutuskan
untuk menaikan harga dasar gabah dari Rp 145,- per kilogram menjadi Rp
165,-; harga baru tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari
1984
Sidang kabinet telah meninjau harga gabah dalam
rangka peninjauan yang memang lazimnya dilakukan setiap tahun,
disamping karena keinginan untuk meningkatkan pendapatan petani. Akan
tetapi dalam pertimbangannya, sidang juga telah memperhitungkan daya
beli masyarakat; dalam hubungan ini diusahakan agar konsumen tidak
terlalu diberatkan.
Selain itu sidang telah pula
membahas harga dasar palajiawa. Namun sidang berpendapat bahwa harga
dasar palajiawa masih wajar, sehingga tidak mengalami perubahan. Dalam
sidang juga dibahas masalah keangkaan semen di beberapa daerah yang
telah mengakibatkan naiknya harga eceran.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo