Selasa, 20
September 1977 --- Presiden
Soeharto menginstruksikan pembentukan tata niaga garam rakyat dengan menetapkan
harga terendah (floor price) dan
harga tertinggi (ceiling price). Hal
ini sama juga dengan tata niaga beras/gabah yang telah dilakukan Bulog. Masalah
ini dibicarakan dalam sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha
hari ini.
Kepada sidang
tersebut presiden Soeharto menjelasskan bahwa tataniaga itu perlu digariskan,
sehingga bila ada gejala harga garam akan turun dibawah harga terendah,
sehingga bila ada gejala harga garam akan turun dibawah harga terendah, maka PN
Garam harus melakukan pembelian dari rakyat produsen. Sebaliknya jika harga
garam cenderung naik diatas harga tertinggi, PN Garam melakukan penjualan di
pasar-pasar.
Disamping itu,
sidang juga telah membahas realisasi pembentukan team koordinasi peningkatan
ekspor ke Timur Tengah berdasarkan Keputusan Presiden No. 36/1977. Team ini
bersifat interdepartemental dan diketahui oleh Menteri Perdagangan, sedangkan
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi sebagai ketua pengganti. Ketua
team bertanggungjawab kepada Presiden.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Penyusun : Rayvan Lesilolo
Penyusun : Rayvan Lesilolo