Senin, 5
September 1977 --- Hari ini Presiden mengeluarkan
instruksi No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Tertib. Diinstriksikan kepada para
menteri Kabinet Pembangunan II, para pemimpin lembaga pemerintahan
non-departemen, para pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan
Kepala Staf Kopkamtib, untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban
kedalam tubuh aparatur didalam lingkungannya secara terus menerus dan
menyeluruh. Kedua, mengambil tindakan administratif dan tindakan hukum terhadap
mereka yang melakukan perbuatan dan tindakan yang melanggar peraturan yang
berlaku atau bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang ada. Instruksi
ini dikeluarkan sebagai usaha untuk menghilangkan praktek-praktek yang
dilakukan oknum-oknum dalam aparatur pemerintah, seperti pungutan liar, dan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur pemerintah.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo