Senin, 22 Agustus 1970 --- Presiden Soeharto menghentikan “ peraktek” yang selama ini dibukanya
bagi warga masyarakat yang ingin member informasi tentang korupsi. “
Praktek” tersebut dihentikan, sebab selama ini mereka-mereka yang datang
ke prakteknya itu tidak memberikan informasi yang kongkrit. Sekarang
wewenang ini diserahkan oleh Presiden kepada Kejaksaan Agung.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo