Sabtu, 9 Agustus 1986 --- Hari ini melalui Surat Keputusan No. 229/
Kp/VIII/1986 Menteri Perdagangan mencabut larangan ekspor emas murni dan
perak yang diberlakukan empat tahun lalu. Larangan Ekspor kedua
komoditi itu dikenakan pada masa sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/Kp/I/1982 tanggal 18 Januari
1982. Pencabutan larangan ekspor dikeluarkan dengan maksud untuk
mendorong ekspor non-migas, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo
Publikasi : Rayvan Lesilolo