PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Kebijakan Soeharto Terhadap Pungutan Resmi dan Tidak Resmi Serta Mesjid An-Nur Ulu di Palembang

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Rabu, 6 April 1983

Presiden Soeharto pagi ini memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang berlangsung di Bina Graha mulai jam 10.00. didalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam itu, Kepala Negara telah menginstruksikan agar segala bentuk pungutan, resmi atau tidak, yang dapat mengganggu kelancaran produksi dan distribusi setelah dikeluarkannya kebijaksanaan devaluasi harus dihapuskan. Demikian antara lain diputuskan dalam sidang hari ini. Sementara itu, seuasai sidang, menteri perdagangan mengumumkan bahwa departemennya akan mengeluarkan pedoman kenaikan harga barang-barang strategis sebagai akibat dari dikeluarkannya kebijaksanaan devaluasi itu.

Sabtu, 6 April 1985

Presiden Soeharto memberikan bantuan sebesar Rp5 juta untuk Masjid An-Nur 16 Ulu di Palembang. Atas nama Presiden, bantuan tersebut hari ini diserahkan oleh Wali Kotamadya Palembang, Cholil Azis SH, kepada pengurus Masjid An-Nur.


Publikasi Lita,SH.