Jumat, 1 April 1977
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Ekuin, dan Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar. Instruksi itu dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 6/1977 yang ditetpkan dan mulai berlaku pada hari ini. Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksudkan dengan program bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar ini adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan kepada pemerintah Daerah Tingkat iI Kabupaten/Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar. Untuk bantuan tersebut dalam tahun anggaran 1977/1978 telah disediakan dana sebesar Rp25 milyar dengan bunga 0 persen setahun.
Publikasi Lita,SH.