PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1974-12-27 Sidang Kabinet, Simpanan Wajib Pinjaman Luar Negeri Ditiadakan

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,
Sidang Kabinet, Simpanan Wajib Pinjaman Luar Negeri Ditiadakan [1]



JUM’AT, 27 DESEMBER 1974, Mulai besok, simpanan wajib 30% yang dikenakan terhadap pinjaman luar negeri ditiadakan. Kebijaksanaan yang dimaksudkan untuk lebih mendorong dan menggairahkan kegiatan ekonomi dan produksi itu diputuskan dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dan berlangsung di Sekretariat Negara mulai pagi ini. Keputusan ini merupakan pula bagian dari serangkaian ketentuan baru di bidang perbankan yang diputuskan oleh sidang kabinet paripurna. Suku bunga kredit eksploitasi dari bank Pemerintah untuk kegiatan-kegiatan penting, mulai tanggal 28 Desember besok diturunkan dari 21% menjadi 18% dan 15%, serta dari 18% menjadi 15%. Kegiatan­ kegiatan yang dimaksudkan itu adalah ekspor, industri, tekstil, pengangkutan umum dan penggilingan padi.

Selain itu sidang kabinet juga menurunkan suku bunga bank pemerintah untuk deposito berjangka 24 bulan dari 30% menjadi 24%. Deposito berjangka 18 bulan, diturunkan dari 24% menjadi 21%, sedangkan deposito berjangka 12 bulan diturunkan dari 18% menjadi 15%. Alasan penurunan bunga bank ini adalah mengingat tingkat inflasi yang dinilai cukup mantap.

Sidang juga membahas masalah-masalah RAPBN 1975/1976. Dalam rangka pengamanan keuangan negara, Kepala Negara menginstruksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri Ekuin/Ketua Bappenas, dan Menteri Keuangan agar bersama-sama meningkatkan keefektifan dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan, termasuk di daerah-daerah. Kepada mereka juga diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaannya. (WNR)



-----
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978″, hal 184. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003